PPDB Online Sumbar
Cara Lihat Pengumuman Hasil PPDB Online SMA Sumbar, Cek Menu Hasil Seleksi di ppdbsumbar.id
Pengumuman hasil PPDB Online SMA/SMK di Sumatera Barat direncanakan diumumkan di laman ppdbsumbar.id.
TRIBUNPADANG.COM- Pengumuman hasil PPDB Online SMA/SMK di Sumatera Barat direncanakan diumumkan di laman ppdbsumbar.id.
Sesuai jadwal, pengumuman hasil PPDB SMA Sumbar ini akan dilakukan Kamis 9 Juli 2020.
Ketua Panitia PPDB Online SMA dan SMK Sumbar Suryanto saat ditemui TribunPadang.com, Rabu (8/7/2020) sore menuturkan pihaknya melakukan verifikasi dan validasi data pelamar SMA.
• Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA/SMK Sumbar 2020, Klik Menu di ppdbsumbar.id
• Sistem PPDB Online Tuai Keluhan Orangtua, Anggota DPRD Sumbar Hidayat: Gubernur Harus Ambil Alih
Verifikasi dan validasi dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kita tidak ingin ada orang yang dirugikan," tutur Suryanto.
"Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan validasi data pelamar SMA. Insyaallah besok diumumkan," kata Ketua Panitia PPDB Online SMA dan SMK Sumbar Suryanto saat ditemui TribunPadang.com, Rabu (8/7/2020) sore.
Sementara itu, Penanggung Jawab Bidang IT PPDB online SMA/SMK Sumbar Sultoni mengatakan, hingga Rabu sore sudah 76.666 calon siswa yang mendaftar.
Rinciannya 49.598 orang mendaftar ke SMA dan 27.068 ke SMK.
"Cara cek hasil PPDB, klik menu hasil seleksi," sebut Sultoni.
Melansir laman ppdbsumbar.id, Kamis 9 Juli 2020 pukul 10.58 WIB, menu hasil seleksi SMA maupun menu hasil seleksi SMK masih tertulis SEMENTARA.
Namun, saat klik Hasil Seleksi SMA, akan muncul catatan bertulisan warna merah.
Tulisan tersebut menyatakan:
Data hasil perangkingan sistem ini akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dinyatakan final pada hasil seleksi
bagi calon peserta yang datanya belum lengkap silakan update data pada halaman pendaftaran agar data anda bisa diverifikasi
TribunPadang.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait soal pengumuman hasil PPDB SMA Sumbar.
Tuai Keluhan Orang Tua
Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK tahun 2020 di Sumbar banyak menuai keluhan dari orangtua wali murid.
Hal itu dibenarkan Anggota DPRD Sumbar Hidayat, Kamis (9/7/2020).
"Banyak keluhan dan kekecewaan masyarakat soal sistem, transparansi dan pemenuhan azas keadilan atas hak pendidikan," jelas Hidayat.
• Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA/SMK Sumbar 2020, Klik Menu di ppdbsumbar.id
• Ada Indikasi Pemalsuan Data pada PPDB Online SMA di Sumbar, Alamat di KK Ditempel-tempel
Hidayat meminta Gubernur Irwan Prayitno serius menangani problem PPDB 2020.
Menurut dia, masalah PPDB bukan persoalan sepele karena menyangkut keadilan dan kepastian bagi anak anak bangsa dalam mendapatkan hak pendidikan yang menjadi urusan wajib negara.
"Gubernur harus segera ambil alih sengkarut PPDB," kata Hidayat.
Hidayat menilai masalah serius PPDB dimulai dari errornya sistem aplikasi berbasis online yang tidak bisa diakses sehingga menyebabkan perubahan jadwal pendaftaran hingga beberapa kali.
Selain itu, masalah bermula saat panitia mencantumkan syarat pendaftaran menggunakan surat keterangan domisili.
• Protes Orang Tua Murid soal Sistem PPDB Jalur Zonasi, Begini Reaksi Wali Kota Padang Mahyeldi
• Nilai 90 tapi Tak Lulus PPDB Zonasi & Prestasi, Orangtua: Anak Tinggal 3 Tahun Bisa ke SMP Favorit
Menurut dia, rerata jaraknya sangat dekat dengan sekolah yang ditenggarai tidak sesuai ketentuan.
"Buktinya, masih ada pengaduan masyarakat yang tidak bisa mengakses aplikasi PPDB Online untuk mendaftar pada jalur prestasi yang jadwalnya 8 hingga 9 Juli," sebut Anggota DPRD Sumbar Fraksi Gerindra ini.
Diungkapkan Hidayat, ketika pada jalur zonasi calon peserta didik tidak diterima pada pengumuman sementara karena kalah jarak, sementara jumlah kuota zonasi 50 persen sudah terpenuhi, tentu akan memanfaatkan jalur prestasi 30 persen untuk mendaftar.
Namun aplikasi kembali eror alias tidak bisa login ke sistem.
"Soal aplikasi yang amatiran ini saja sudah sangat serius kenapa tidak disiapkan jauh jauh hari," jelas Hidayat.
Ketua Fraksi Gerindra ini juga meminta agar pengumuman hasil seleksi PPDB jalur zonasi yang dijadwalkan 9 Juli ditinjau hingga proses validasi faktual atas jarak domisili benar-benar sudah diverikasi langsung ke lapangan secara objektif.
Dalam hal ini, menurut dia, Gubernur dapat mengerahkan tambahan tenaga dari instansi lain membantu Dinas Pendidikan melakukan verifikasi faktual.
Terkait kebijakan membuat form pernyataan atau serta keterangan domisili bermaterai 6.000 yang ditandatangani RT, RW, Lurah dan Camat berikut konsekuensinya, Hidayat sangat setuju dan mengapresiasi langkah yang diambil.
Namun harus ada jaminan proses verifikasi faktualnya benar-benar objektif dan langsung cek lapangan.
Apabila ditemukan surat keterangan tidak sesuai ketentuan, maka Gubernur melalui Dinas Pendidikan juga harus kosekuen menerapkan konsekuensinya.
"Gubernur punya sumber daya untuk itu kok, kerahkan tambahan personil seperti Gubernur mengerahkan penanganan covid-19," harap Hidayat.
Dikatakan Hidayat, dampak PPDB bila hasilnya justru jauh memenuhi asas transparansi dan keadilan, maka potensi dampak psikologisnya bisa lebih dahsyat dari covid-19.
"Bayangkan saja, betapa putus asanya anak-anak yang memiliki prestasi akademik bagus justru tidak bisa bersekolah di SMA negeri karena dikalahkan oleh jarak rumahnya yang jauh, atau dikalahkan oleh calon peserta didik yang lulus karena surat keterangan domisili yang ditenggarai tidak memenuhi ketentuan," ungkap Hidayat.
Bukan hanya anaknya saja yang menangis dan murung, kata Hidayat, para orang tuanya juga menangis melihat sistem PPDB tahun ini.
Anak-anak berprestasi akan berpotensi putus asa, akan timbul pemikiran buat apa rajin belajar kalau akhirnya tidak bisa sekolah di SMA negeri karena alasan jarak rumah.
Hidayat meminta Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengambil alih persoalan ini, dengan memberikan pernyataan dan kebijakan yang dapat menentramkan calon siswa dan orang tuanya.
"Berikan kepastian dan keadilan atas pemenuhan hak pendidikan masyarakat yang berhak mendapatkannya. Jangan sampai pelaksanaan kebijakan ini mencedarai dan melanggar azas keadilan dan hak masyarakat atas pendidikan," tegas Hidayat. (*)