Cara Daftar PPDB Online SMP Jalur Zonasi di Padang, Klik Laman psb.diknaspadang.id Input NISN
Cara Daftar PPDB Online SMP Jalur Zonasi di Padang, Klik Laman psb.diknaspadang.id Input NISN
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPD Online tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur zonasi kembali berlanjut hari ini, Senin (6/7/2020).
PPDB SMP jalur zonasi merupakan PPDB Online SMP tahap 2 yang sudah dimulai sejak Minggu (5/7/2020).
• Jadwal PPDB Online SMP Tahap 2 Padang Mulai 5 Juli 2020, Jalur Zonasi dan Perpindahan Orangtua
• Besok Pendaftaran Terakhir PPDB SMA/SMK Sumbar 2020 Ditutup, Peserta Sudah Capai 71.824
Dijadwalkan pendaftaran PPDB Online SMP jalur zonasi ini berlangsung hingga 7 Juli 2020.
Pada jadwal yang sama, PPDB Online SMP tahap 2 ini juga terbuka untuk jalur perpindahan orangtua selain jalur zonasi.
Pendaftaran PPDB online jalur zonasi dilakukan melalui website psb.diknaspadang.id.
Kepala UPTD Data Pokok Pendidikan dan Teknologi Informasi atau Dapodik TI Dinas Pendidikan Padang Tresyy Yulinda mengatakan pendaftaran bisa dilakukan melalui handphone ataupun komputer.
Syaratnya jaringan internetnya lancar.
• Persyaratan Daftar Ulang PPDB Online SMP Tahap Pertama, Peserta Lulus Wajib Bawa Dokumen Ini
• Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP Tahap II Jalur Zonasi & Perpindahan Orang Tua, Bisa Pilih Dua Sekolah
"Pendaftaran bisa melalui handphone atau laptop, terpenting jaringan internet bisa lancar dan kuat," kata Tresyy Yulinda, Sabtu (4/7/2020) lalu.
Setelah mengakses psb.diknaspadang.id, peserta diarahkan login pada bagian pendaftaran tingkat SMP.
Bila mendaftar dengan jalur zonasi maka entrikan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Selanjutnya pilih dua sekolah yang menjadi zona sesuai kelurahan tempat tinggalnya.
"Zonasi ini berdasarkan kelurahan, bisa dilihat pada website bagian data zonasinya," tambahnya.
"Misalnya di kelurahan Bungus Teluk Kabung ada empat SMP, SMP 19, SMP 20, SMP 36 dan SMP 37. Peserta didik hanya bisa pilih dua sekolah saja," ungkapnya.
"Kuota jalur zonasi ini minimal 50 persen dari daya tampung sekolah," tambahnya.
Tresyy Yulinda mengatakan jika peserta didik memilih jalur perpindahan orang tua, maka entrikan nomor pra pendaftaran.
Kemudian bisa memilih dua sekolah yang kuota jalur perpindahan orang tua masih dibuka.
"Jalur perpindahan orang tua ini kouata maksimalnya 5 persen, untuk tahap dua bagi sekolah yang belum penuh koutannya," ujarnya.
Ia mengatakan setelah selesai pendaftar, peserta didik harus mencetak bukti pendaftar, yang nantinya digunakan untuk daftar ulang. (*)