PPDB Online Sumbar
Jadwal PPDB Online SMP Tahap 2 Padang Mulai 5 Juli 2020, Jalur Zonasi dan Perpindahan Orangtua
Bagi peserta yang tidak lulus PPDB Online SMP tahap pertama, masih tersedia kesempatan mendaftar pada tahap kedua.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dinas Pendidikan Padang telah mengumkan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMP tahap pertama, Jumat 3 Juli 2020.
Bagi peserta yang tidak lulus PPDB Online SMP tahap pertama, masih tersedia kesempatan mendaftar pada tahap kedua.
Kepala UPTD Data Pokok Pendidikan dan Teknologi Informasi atau Dapodik TI Dinas Pendidikan Padang Tresyy Yulinda mengatakan, pendaftaran PPDB Online SMP tahap dua ini akan dibuka Minggu, 5 Juli 2020.
• Persyaratan Daftar Ulang PPDB Online SMP Tahap Pertama, Peserta Lulus Wajib Bawa Dokumen Ini
• Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Tahap I Telat, Simak Penjelasan Disdik Padang
"Bagi yang tidak lulus tahap satu, ataupun yang belum mendaftar pada tahap satu, bisa daftar pada tahap dua,"kata Tresyy Yulinda, Jumat (3/7/2020).
Pendaftaran tahap dua dilakukan mulai 5-7 Juli 2020.
Jadwal pengumuman hasil seleski 8 Juli 2020.
Dilanjutkan pendaftaran ulang pada 8-9 Juli 2020.
Tresyy Yulinda mengatakan pada tahap kedua ini dibuka dua jalur, jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua.
Jalur zonasi, penerimaannya berdasarkan kelurahan tempat tinggal peserta didik.
• Cara Lihat Hasil Seleksi PPDB Online SMP Padang Tahap Pertama di Laman psb.diknaspadang.id
• Jalur Perpindahan Orang Tua PPDB Online SMP Dibuka 2 Tahap, Disdik Padang: Kouta Lima Persen
"Jalur zonasi ini berdasarkan kelurahan tempat tinggal dan mereka bisa memilih dua sekolah," ungkapnya.
Daya tampung jalur zonasi ini minimal 50 persen dari daya tampung sekolah.
Pada tahap kedua juga dibuka jalur perpindahan orang tua murid.
Peserta dapat memilih dua sekolah yang masih memiliki daya tampung melalui jalur perpindahan orang tua ini.
"Untuk calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas pemenuhan kuota maksimal 5 persen," ujarnya.
Pada tahap kedua, tidak semua sekolah yang membuka jalur perpindahan orang tua.
"Sebab tahap dua untuk jalur perpindahan orang tua hanya untuk pemenuhan kouta maksimal 5 persen,"
"Kalau kouta 5 persennya sudah dipenuhi maka tidak buka lagi," ujaranya. (*)