PPDB Online Sumbar
Jalur Perpindahan Orang Tua PPDB Online SMP Dibuka 2 Tahap, Disdik Padang: Kouta Lima Persen
Sekretaris Pendidikan Kota Padang Danti Arvan mengatakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur perpindahan orang tua dibuka dua tahap.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sekretaris Pendidikan Kota Padang Danti Arvan mengatakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur perpindahan orang tua dibuka dua tahap.
Tahap satu dibuka mulai 30 Juni sampai 2 Juli 2020, kemudian tahap dua dibuka pada 5 Juli sampai 7 Juli 2020.
• Pilih Sekolah PPDB Online SMP di Padang, Disdik: Ikuti Alurnya, Lengkapi Berkas dan Pilih Jalur
• Pemilihan Sekolah PPDB Online SMP di Padang Dibuka 30 Juni 2020 Mulai 00.00 WIB, Baru untuk 3 Jalur
"Sebab saat pandemi covid-19 ini bisa saja setelah tahap satu, orang tuanya baru dipindahkan pada saat tahap dua makanya jalur perpindahan orang tua dibuka dua tahap," kata Danti Arvan, Senin (29/6/2020).
Menurutnya, syarat jalur perpindahan orang tua, kalau bekerja sektor formal ada surat ketetapannya.
Atau peserta didik membuktikan dengan surat keterangan domisili atau tempat tinggal dari kelurahan.
Surat keterangan domisili ini harus menerangkan bahwa peserta didik menetap minimal satu tahun di kelurahan tersebut.
Ia mengatakan jalur perpindahan orang tua atau wali ini memiliki kouta masing-masingnya hanya 5 persen.
• Pukesmas Andalas Padang Buka Layanan Swab Tenggorokan Gratis, Cek Syarat yang Boleh Mendaftar
• Naik Travel di Padang 3 Penumpang Tiba-tiba Minta Turun di Polsek, Ketakutan Lihat Agen Bawa Pedang
Apabila pendaftaran melebihi kuota maka akan dilakukan perangkingan.
Danti Arvan mengatakan perangkingan jalur perpindahan orang tua ini dilihat dari awal pendaftaran dan berdasarkan usia calon peserta didik. (*)
ReplyForward