PPDB Online Sumbar
Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP Tahap II Jalur Zonasi & Perpindahan Orang Tua, Bisa Pilih Dua Sekolah
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahap dua mulai dibuka besok, Minggu (5/7/2020).
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahap dua mulai dibuka besok, Minggu (5/7/2020).
Pendaftarannya dilakukan melalui website psb.diknaspadang.id lalu login pada bagian pendaftaran tingkat SMP.
Kepala UPTD Data Pokok Pendidikan dan Teknologi Informasi atau Dapodik TI Dinas Pendidikan Padang Tresyy Yulinda mengatakan pendaftaran bisa dilakukan melalui handphone ataupun komputer, terpenting jaringan internetnya lancar.
• PPDB Tingkat SMP Tahap II Jalur Zonasi Dibuka Besok, Peserta Didik Daftar Melalui Website
• Jadwal PPDB Online SMP Tahap 2 Padang Mulai 5 Juli 2020, Jalur Zonasi dan Perpindahan Orangtua
"Pendaftaran bisa melalui handphone atau laptop, terpenting jaringan internet bisa lancar dan kuat," kata Tresyy Yulinda, Sabtu (4/7/2020).
Pendaftaran tahap dua ini dilakukan sampai tanggal 7 Juli 2020, dengan dua jalur, jalur zonasi dan perpindahan orang tua.
Menurutnya, untuk yang memilih jalur zonasi maka entrikan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
• Persyaratan Daftar Ulang PPDB Online SMP Tahap Pertama, Peserta Lulus Wajib Bawa Dokumen Ini
• Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Tahap I Telat, Simak Penjelasan Disdik Padang
Kemudian pilih dua sekolah yang menjadi zona sesuai kelurahan tempat tinggalnya.
"Zonasi ini berdasarkan kelurahan, bisa dilihat pada website bagian data zonasinya," tambahnya.
"Misalnya di kelurahan Bungus Teluk Kabung ada empat SMP, SMP 19, SMP 20, SMP 36 dan SMP 37. Peserta didik hanya bisa pilih dua sekolah saja," ungkapnya.
• Pengumuman PPDB SMP Tahap Pertama Tak Kunjung Keluar, Orang Tua Murid Khawatir Takut Digeser
• Sebanyak 62 Ribu Siswa Sudah Mendaftar PPDB Sumbar, Lihat Hasil Realtime di Website
Menurutnya, seleksi jalur zonasi ini berdasarkan usia peserta didik dan awal pendaftaran.
"Kuota jalur zonasi ini minimal 50 persen dari daya tampung sekolah," tambahnya.
Tresyy Yulinda mengatakan jika peserta didik memilih jalur perpindahan orang tua, maka entrikan nomor pra pendaftaran.
Kemudian bisa memilih dua sekolah yang kuota jalur perpindahan orang tua masih dibuka.
• Cara Cek Hasil PPDB Online SMP Padang, Dijadwalkan Diumumkan Pukul 10.00 di psb.diknaspadang.id
• Cara Lihat Hasil Seleksi PPDB Online SMP Padang Tahap Pertama di Laman psb.diknaspadang.id
"Jalur perpindahan orang tua ini kouata maksimalnya 5 persen, untuk tahap dua bagi sekolah yang belum penuh koutannya," ujarnya.
Seleksi jalur perpindahan orang tua ini berdasarkan usia dan pendaftaran lebih awal.
Ia mengatakan setelah selesai pendaftar, peserta didik harus mencetak bukti pendaftar, yang nantinya digunakan untuk daftar ulang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ppdb-online-2020-12345.jpg)