Pembatalan Perjalanan Kereta Api di Sumbar Diperpanjang hingga 31 Juli 2020, PT KAI Minta Maaf
PT KAI memperpanjang pembatalan perjalanan kereta api di wilayah Divre II Sumbar hingga 31 Juli 2020 mendatang.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang pembatalan perjalanan kereta api di wilayah Divre II Sumatera Barat (Sumbar) hingga 31 Juli 2020 mendatang.
Kepala Humasda PT KAI Divre II Sumatera Barat, M Reza Fahlepi menyampaikan, perpanjangan pembatalan perjalanan kereta api dilakukan oleh PT KAI dengan mempertimbangakan situasi tingkat penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumbar.
Ia menyebut, saat ini PT KAI sudah menyiapkan pelayanan dalam kondisi new normal.
• Uji Coba Jalur Kereta Api Stasiun Padang - Pulau Air, Beroperasi Mulai 12 Maret 2020
• Kereta Api Jalur Naras ke Sungai Limau, Direncanakan Beroperasi Tahun 2022
"Apabila kereta api akan dioperasikan kembali, maka protokol pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Divre II akan tetap berjalan," ujar Reza.
Lebih lanjut, Reza menyampaikan semua perjalanan kereta api penumpang di Wilayah Divre II Sumbar telah dihentikan operasionalnya.
Di antaranya KA Minangkabau Ekspres relasi Padang-BIM (PP), KA Lembah Anai relasi Kayutanam-BIM (PP) dan KA Sibinuang relasi Padang-Naras (PP).
"Kami ucapkan permohonan maaf bagi para penumpang yang perjalanannya tertunda akibat pembatalan ini. Hal ini bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19," tambah Reza. (*)