Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Besok 1 Juli 2020, Cek Besaran dan Cara Turun Kelas
Berikut ini besaran iuran setiap kelas, cara turun kelas serta keringanan yang diberikan BPJS Kesehatan di masa pandemi ini bagi peserta menunggak.
TRIBUNPADANG.COM - Mulai besok, Rabu 1 Juli 2020, kenaikan iuran BPJS mulai diberlakukan.
Hal itu seiring dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Lantas, berapakah iuran BPJS yang harus dibayar per bulannya bagi setiap kelas?
Berikut ini besaran iuran setiap kelas, cara turun kelas serta keringanan yang diberikan BPJS Kesehatan di masa pandemi ini bagi peserta yang menunggak iuran.
• Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kembali Dinaikkan Jokowi, Mulai Berlaku 1 Juli 2020
• Angka Kecelakaan Kerja Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang 1.597 Kasus di Tahun 2019
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.
Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
• TRIBUNWIKI: Rekomendasi Optik di Kota Padang Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan
• Rumah Sakit Siti Rahmah Tidak Lagi Melayani Peserta BPJS Kesehatan

"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga Hartarto.
• BPJS Kesehatan Cabang Padang Beri Kemudahan Penurunan Level, Berikut Penjelasannya
• Suami Meninggal karena Kecelakaan Kerja di Padang, Istri Menangis saat Terima Santunan dari BPJS

Ketua Umum Golkar itu pun menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan, yaitu golongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.