Pilkada Sumbar 2020

Tahapan Pilkada Sumbar 2020 Saat Pandemi Corona, Jadwal Sesuai  PKPU Nomor 5 Tahun 2020

Ketua KPU Sumbar Amnasmen menegaskan tahapan Pilkada sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 menjadikan jaminan kepastian bahwasanya Pilkada di Sumbar

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
grafis-pilkada-serentak-2020 

Kemudian, belum adanya petunjuk terhadap bagaimana pengadaan APD tersebut.

"Ini tentu menjadi persoalan bagi kami, 24 Juni itu Rabu depan, sedangkan tahapan awal yang mesti dilakukan verifikasi faktual dengan dukungan lebih kurang 545 ribu KTP yang akan dikumpulkan," imbuh Amnasmen.

Tentu bagi KPU, lanjut Amnasmen, hal itu bukan pekerjaan yang sederhana, baik itu secara tugas di lapangan sesuai protokol covid-19.

Ia menambahkan, lima APD yang mesti disiapkan yakni masker, handsanitizer, sarung tangan, face shield, dan orang yang ditemui di lapangan mesti diukur suhu tubuhnya.

"Tentu ini menjadi persoalan bagi KPU, dimana dukungan anggaran dan APD yang akan digunakan belum tersedia," terus terang Amnasmen.

Namun, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar, yakni meminta hibahkan APD di Pemda masing-masing ke KPU untuk kelancaran tugas.

"Bantu KPU menghibahkan APD yang ada, setidaknya untuk mengumpulkan dukungan untuk persiapan verifikasi faktual," harap Amnasmen.

Amnasmen menyebut, secara organisasi KPU sudah siap melaksanakan proses tahapan Pilkada selanjutnya.

KPU sebagai penyelenggara siap bekerja, tapi tentu kesiapan kerja itu mesti disesuaikan standar protokol Covid-19.

"Sejauh ini, dari Rp 131 miliar NPHD KPU, kami berhasil menghemat anggaran sebesar Rp 11 miliar," tutur Amnasmen. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved