Pemerintah Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji 2020, Setoran Pelunasan Bipih Bisa Ditarik Kembali
Pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 ini adalah dampak mewabahnya Virus Corona atau Covid-19 di dunia.
Berdasarkan rilis yang diterima dari Kemenang menyebutkan, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.
Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M," jelas Menteri Agama Fachrul Razi.
"Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji," sambungnya.
Selain itu Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal.
Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
• Aqobah Travel Padang Sediakan Paket Umrah 12 Hari Rp 24 Juta, Hanya 20-25 Seat Setiap Bulannya
• Waspadai Biro Perjalanan Umroh Bodong, Kementrian Agama Ungkap Ciri-cirinya
"Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan," urai Menag.
Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini.
Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini.
Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan.
KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.
"Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing," ucapnya.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P/Sri Juliati/Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jemaah Haji 2020 Batal Berangkat, Menag: Keputusan Ini Pahit, tapi Inilah yang Terbaik