Pemerintah Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji 2020, Setoran Pelunasan Bipih Bisa Ditarik Kembali

Pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 ini adalah dampak mewabahnya Virus Corona atau Covid-19 di dunia.

Editor: Saridal Maijar
istimewa
Ilustrasi ibadah haji 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 dari Indonesia.

Pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 ini adalah dampak mewabahnya Virus Corona atau Covid-19 di dunia.

Menurut pemerintah, jika jemaah dipaksakan untuk berangkat haji tahun ini, maka akan ada risiko yang amat besar.

Risiko tersebut menyangkut keselamatan jemaah dan kesulitan dalam melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.

Jemaah Haji Tahun 2020 Batal Berangkat, Arab Saudi Tidak Membuka Akses Menyelenggarakan Haji

Promo Aqobah Travel: Daftar Haji Plus Tahun 1444 Hijriah, Dapatkan Satu Kali Umrah Gratis

Pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 ini setelah Menteri Agama Fachrul Razi meneken Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Dilansir rilis Kemenag, kebijakan ini diambil karena pemerintah mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum berakhir.

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” ungkap Menag dalam telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (2/6/2020). 

Malam Ini, Konser Raya Dari Rumah Rajut Kemenangan #LebaranDariRumah Bersama Dompet Dhuafa

Kemenag Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2020 Tanggal 23 April, Muhammadiyah Puasa Pertama 24 April

Menteri Agama Fachrul Razi saat membuka Rakernas 2020 Direktorat Jenderal Bimas Kementerian Agama bertema Pengarusutamaan Gerakan Moderasi Beragama di Indonesia Melalui Pendekatan Dakwah, Budaya Dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di Gedung Kementrian Agama, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Menteri Agama Fachrul Razi saat membuka Rakernas 2020 Direktorat Jenderal Bimas Kementerian Agama bertema Pengarusutamaan Gerakan Moderasi Beragama di Indonesia Melalui Pendekatan Dakwah, Budaya Dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di Gedung Kementrian Agama, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Fachrul mengungkapkan keputusan membatalkan keberangkatan jemaah haji adalah hal yang sangat pahit.

“Keputusan ini pahit, tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 segera usai,” ungkapnya.

Fachrul menegaskan keputusan ini telah melalui kajian mendalam.

Menurutnya, pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

Dijelaskannya, agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Hal inilah yang juga menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020 Ditetapkan, Catat! Rincian di 13 Embarkasi Se-Indonesia

Kejadian Masa Lalu

Adapun Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved