Pemerintah Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji 2020, Setoran Pelunasan Bipih Bisa Ditarik Kembali
Pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 ini adalah dampak mewabahnya Virus Corona atau Covid-19 di dunia.
Didapatkan fakta penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan.
Saat itu, puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.
Seperti halnya pada 1814 saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis.
Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.
• Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020 Ditetapkan, Ini Rincian di 13 Embarkasi se Indonesia
Selain soal keselamatan, kebijakan tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini diambil sebab Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.
Akibatnya, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.
Padahal persiapan penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.
“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni," ujarnya.
Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi.
"Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.
• TRIBUNWIKI: Kuliner Ramah Kantong di Kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Mengenyangkan Perut
"Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," imbuh Fachrul.
Sementara itu pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI).
Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.
“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Fachrul.
Setoran Pelunasan Bipih Bisa Ditarik