Pemerintah Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji 2020, Setoran Pelunasan Bipih Bisa Ditarik Kembali

Pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 ini adalah dampak mewabahnya Virus Corona atau Covid-19 di dunia.

Editor: Saridal Maijar
istimewa
Ilustrasi ibadah haji 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 dari Indonesia.

Pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 ini adalah dampak mewabahnya Virus Corona atau Covid-19 di dunia.

Menurut pemerintah, jika jemaah dipaksakan untuk berangkat haji tahun ini, maka akan ada risiko yang amat besar.

Risiko tersebut menyangkut keselamatan jemaah dan kesulitan dalam melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.

Jemaah Haji Tahun 2020 Batal Berangkat, Arab Saudi Tidak Membuka Akses Menyelenggarakan Haji

Promo Aqobah Travel: Daftar Haji Plus Tahun 1444 Hijriah, Dapatkan Satu Kali Umrah Gratis

Pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 ini setelah Menteri Agama Fachrul Razi meneken Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Dilansir rilis Kemenag, kebijakan ini diambil karena pemerintah mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum berakhir.

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” ungkap Menag dalam telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (2/6/2020). 

Malam Ini, Konser Raya Dari Rumah Rajut Kemenangan #LebaranDariRumah Bersama Dompet Dhuafa

Kemenag Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2020 Tanggal 23 April, Muhammadiyah Puasa Pertama 24 April

Menteri Agama Fachrul Razi saat membuka Rakernas 2020 Direktorat Jenderal Bimas Kementerian Agama bertema Pengarusutamaan Gerakan Moderasi Beragama di Indonesia Melalui Pendekatan Dakwah, Budaya Dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di Gedung Kementrian Agama, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Menteri Agama Fachrul Razi saat membuka Rakernas 2020 Direktorat Jenderal Bimas Kementerian Agama bertema Pengarusutamaan Gerakan Moderasi Beragama di Indonesia Melalui Pendekatan Dakwah, Budaya Dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di Gedung Kementrian Agama, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Fachrul mengungkapkan keputusan membatalkan keberangkatan jemaah haji adalah hal yang sangat pahit.

“Keputusan ini pahit, tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 segera usai,” ungkapnya.

Fachrul menegaskan keputusan ini telah melalui kajian mendalam.

Menurutnya, pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

Dijelaskannya, agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Hal inilah yang juga menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020 Ditetapkan, Catat! Rincian di 13 Embarkasi Se-Indonesia

Kejadian Masa Lalu

Adapun Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.

Didapatkan fakta penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan.

Saat itu, puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

Seperti halnya pada 1814 saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis.

Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020 Ditetapkan, Ini Rincian di 13 Embarkasi se Indonesia

Selain soal keselamatan, kebijakan tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini diambil sebab Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.

Akibatnya, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.

Padahal persiapan penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni," ujarnya.

Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi.

"Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.

TRIBUNWIKI: Kuliner Ramah Kantong di Kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Mengenyangkan Perut

"Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," imbuh Fachrul.

Sementara itu pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Fachrul.

Setoran Pelunasan Bipih Bisa Ditarik

Berdasarkan rilis yang diterima dari Kemenang menyebutkan, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.

Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M," jelas Menteri Agama Fachrul Razi.

"Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji," sambungnya.

Selain itu Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal.

Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

Aqobah Travel Padang Sediakan Paket Umrah 12 Hari Rp 24 Juta, Hanya 20-25 Seat Setiap Bulannya

Waspadai Biro Perjalanan Umroh Bodong, Kementrian Agama Ungkap Ciri-cirinya

"Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan," urai Menag.

Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini.

Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini.

Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan.

KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

"Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing," ucapnya.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P/Sri Juliati/Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jemaah Haji 2020 Batal Berangkat, Menag: Keputusan Ini Pahit, tapi Inilah yang Terbaik 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved