Corona Sumbar
Padang Panjang Bersiap New Normal, Boleh Salat Jumat di Zona Hijau, Ojek Disilakan Bawa Penumpang
Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran mengatakan, daerahnya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 7 Juni 2020.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran mengatakan, daerahnya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 7 Juni 2020.
Hal tersebut sebagai upaya mempersiapkan tahapan-tahapan menuju new normal atau tatanan baru, produktif dan aman Covid-19.
"Sambil mempersiapkan tahapan-tahapan menuju new normal, Pemko Padang Panjang akan memberikan pelonggaran terhadap beberapa pembatasan yang sudah ada sebelumnya," ujar Fadly Amran melalui keterangan tertulis yang diterima TribunPadang.com, Jumat (29/5/2020).
• Pedagangnya Sudah Tes Swab Tenggorokan, Kios di Pasar Raya Padang akan Pasangi Stiker
• Padang Panjang dan Pesisir Selatan Belum Siap Terapkan Protokol New Normal, Tapi Menuju New Normal
Fadly Amran menyampaikan, sejak sepekan lalu di Padang Panjang, sebenarnya sudah ada beberapa pengurangan pembatasan, seperti sudah membolehkan buka masjid salat Jumat di beberapa masjid zona hijau.
Juga telah membolehkan semua toko dibuka dengan jam yang ditentukan.
Kini dalam menuju new normal, Pemko Padang Panjang akan konsentrasi menjaga titik kerumunan seperti di pasar atau tempat keramaian.
"Ojek motor disilakan membawa penumpang. Akan tetapi itu tetap berjalan sesuai protokol kesehatan," kata Fadly Amran.
• Kepastian New Normal Sumatera Barat, Gubernur Minta Bukittinggi, Padang Panjang, Pessel Presentasi
• Bukittinggi, Padang Panjang dan Pesisir Selatan Usulkan, Segera Terapkan Protokol New Normal
Menurutnya, protokol kesehatan itu benar-benar akan diterapkan di Padang Panjang.
"Siapa pun yang masuk ke Padang Panjang harus pakai masker, baik dengan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat."
"Begitu juga pedagang di pasar mereka harus memakai masker dan sarung tangan," tambah Fadly Amran.
Ia menyebut, bagi yang melanggar akan diberi sanksi berupa sanksi sosial oleh petugas.
• PSBB Sumbar Jilid III dan Menuju New Normal, Ini Aturan Sekolah, Transportasi dan Objek Wisata
• Masa PSBB di 18 Daerah Se-Sumbar Diperpanjang Hingga 7 Juni 2020, Kecuali Kota Bukittinggi
Untuk posko persimpangan (jalur alternatif) pada PSBB tahap tiga ini di Padang Panjang tidak ada lagi karena yang perlu diawasi untuk saat ini adalah masyarakat yang ingin menginap di Padang Panjang.
"Saya meminta untuk hotel dan penginapan serta lurah dan RT tetap memfilter tamu yang datang. Mereka tetap wajib lapor 2 x 24 jam."
"Tamu yang datang dari daerah zona merah langsung dibawa ke tempat karantina," tegas Fadly Amran. (*)