Siap-siap! THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Hari Jumat 15 Mei 2020, Ini Besaran yang Diterima
THR PNS, TNI, Polri dan pensiunan dipastikan cair pada hari Jumat 15 Mei 2020. Simak berapa besaran yang diterima.
1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya
2. Wakil Menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan pengawas LPP
7. Staf khusus di lingkungan kementerian
8. Hakim Ad hoc
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hal keuangan atau hak administratif nya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran THR Non-PNS
Sementara di luar calon ASN, besaran THR diberikan dengan nilai 1 bulan penghasilan yang diterima di dua bulan sebelum hari raya, sesuai pasal 6 ayat 1.
Apabila ada selisih penerimaan antara dua bulan sebelumnya dengan sekarang, pemerintah tetap membayar selisih tersebut kepada ASN.
Khusus calon ASN, mereka hanya mendapatkan 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Pegawai Non PNS pada lembaga non struktural dan lembaga pemerintahan atau pegawai lainnya yang menduduki jabatan struktral setara eselon III, menerima THR Rp 5,352 juta.
- Pegawai non PNS yang setara eselon IV, menerima besaran THR sebesar Rp 5,242 juta.
- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan SD hingga SMP atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun, menerima THR Rp 2,235 juta.
- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 2,569 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 2,971 juta.
- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan SMA atau DI atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 2,734 juta.
- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 3,154 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 3,738 juta.
- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan DII atau DIII atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 2,963 juta.
- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 3,411 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 4,046 juta.
- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan S1 atau D-IV atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 3,489 juta.
- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 4,043 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 4,765 juta.
- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan S2 atau S3 atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 3,713 juta.
- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 4,306 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 5,110 juta.
Besaran THR PNS yang diberikan pada Lebaran tahun ini sebesar 1 bulan penghasilan, pada dua bulan sebelum hari raya.
Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
THR tersebut paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya.
Bila tidak bisa dibayarkan sesuai waktu tersebut, THR akan dibayarkan setelah hari raya.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Besaran THR PNS, Pensiunan, TNI-Polri Cair 15 Mei Sesuai Golongan, ini 12 Kategori yang Tidak Dapat