Siap-siap! THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Hari Jumat 15 Mei 2020, Ini Besaran yang Diterima
THR PNS, TNI, Polri dan pensiunan dipastikan cair pada hari Jumat 15 Mei 2020. Simak berapa besaran yang diterima.
TRIBUNPADANG.COM - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI, Polri dan pensiunan di Tanah Air.
Sebab, Tunjangan Hari Raya alias THR dipastikan cair pada hari Jumat 15 Mei 2020.
Sebelum mengambil THR, sima dulu di bawah ini berapa besaran THR yang diterima PNS, TNI dan Polri.
• Tanpa Tunjangan Kinerja, Besaran THR PNS Tahun Ini Hanya Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat
• Promo Indomaret dan Alfamart, Super Hemat hingga Kejar THR Nestle, Ada Voucher Belanja Rp 100 Ribu
Kepastian akan cairnya THR ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video conference, Senin (11/5/2020) lalu.
Dikatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS di tahun 2020 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.
• Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2020, Ada Perbedaan untuk 5 Hari dan 6 Hari Kerja
Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun Sri Mulyani pun mengatakan anggaran tersebut sudah termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun karena beberapa golongan eselon dan pejabat tidak mendapatkan THR tahun ini karena kondisi keuangan negara yang sedang berat karena penanganan Covid-19.
"Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.
Secara lebih rinci perempuan yang akrab disapa Ani itu menjelaskan, anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun,
PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.
Adapun untuk tahun ini, THR hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh anggota TNI, Polri maupun hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Sementara untuk eselon I dan II serta pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.
• Jokowi Larang PNS, TNI, Polri hingga Pegawai BUMN Mudik, Turun Pangkat Jika Melanggar
"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, Hakim, dan Hakim Agung yang setara dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR," jelas Sri Mulyani.
Sementara kriteria PNS yang menerima THR tahun 2020 sebagai berikut:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan
11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Calon PNS.
Besaran THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, TNI, dan Polri sudah dirilis sejak beberapa hari lalu.
Besaran THR PNS, pensiunan, TNI, dan Polri ini disesuaikan dengan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Berikut besaran THR PNS, TNI, dan Polri:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Sementara itu, tahun ini cukup berbeda dengan tahun sebelumnya sebab tak semua akan mendapatkan THR.
THR di tahun ini tidak diberikan kepada beberapa jabatan berikut:
1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya
2. Wakil Menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan pengawas LPP
7. Staf khusus di lingkungan kementerian
8. Hakim Ad hoc
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hal keuangan atau hak administratif nya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran THR Non-PNS
Sementara di luar calon ASN, besaran THR diberikan dengan nilai 1 bulan penghasilan yang diterima di dua bulan sebelum hari raya, sesuai pasal 6 ayat 1.
Apabila ada selisih penerimaan antara dua bulan sebelumnya dengan sekarang, pemerintah tetap membayar selisih tersebut kepada ASN.
Khusus calon ASN, mereka hanya mendapatkan 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Pegawai Non PNS pada lembaga non struktural dan lembaga pemerintahan atau pegawai lainnya yang menduduki jabatan struktral setara eselon III, menerima THR Rp 5,352 juta.
- Pegawai non PNS yang setara eselon IV, menerima besaran THR sebesar Rp 5,242 juta.
- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan SD hingga SMP atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun, menerima THR Rp 2,235 juta.
- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 2,569 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 2,971 juta.
- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan SMA atau DI atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 2,734 juta.
- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 3,154 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 3,738 juta.
- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan DII atau DIII atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 2,963 juta.
- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 3,411 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 4,046 juta.
- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan S1 atau D-IV atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 3,489 juta.
- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 4,043 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 4,765 juta.
- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan S2 atau S3 atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 3,713 juta.
- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 4,306 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 5,110 juta.
Besaran THR PNS yang diberikan pada Lebaran tahun ini sebesar 1 bulan penghasilan, pada dua bulan sebelum hari raya.
Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
THR tersebut paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya.
Bila tidak bisa dibayarkan sesuai waktu tersebut, THR akan dibayarkan setelah hari raya.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Besaran THR PNS, Pensiunan, TNI-Polri Cair 15 Mei Sesuai Golongan, ini 12 Kategori yang Tidak Dapat