Update Virus Corona
Jokowi Larang PNS, TNI, Polri hingga Pegawai BUMN Mudik, Turun Pangkat Jika Melanggar
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang PNS, TNI, Polri dan pegawai untuk mudik tahun ini.
TRIBUNPADANG.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang PNS, TNI, Polri dan pegawai untuk mudik tahun ini.
Jika ada yang melanggar, sanksi penurunan pangkat siap menanti.
Hal ini diputuskan oleh pemerintah untuk menghambat penularan virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
Namun, Jokowi tidak memberikan larangan kepada masyarakat umum yang mudik pada Lebaran 2020 nanti.
• Tingkatkan Kesadaran Bahaya Covid-19, Relawan Mulyadi Berkeliling Berikan Edukasi
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo juga sudah menyatakan akan memberikan sanksi kepada PNS yang nekat Mudik.
Menurut Tjahjo, jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.
Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
• Relawan Mulyadi Ikut Turun Sosialisasikan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Padang

Adapun alasan Presiden Jokowi melarang PNS, TNI-Polri, serta pegawai BUMN mudik Lebaran 2020 saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dalah meminimalkan pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia ke daerah.
"Hari ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik," ujar Jokowi dalam konferensi pers melalui sambungan konferensi video, Kamis (9/4/2020).
Namun, sejauh ini Jokowi masih memberi izin masyarakat umum untuk Mudik.
• KRONOLOGI Bocah Terseret di Pantai Pasie Nan Tigo Kota Padang, Temannya Teriak Histeris
UPDATE Data Corona Indonesia Jumat 17 April: Tambah 407 Orang, Total Pasien Positif Jadi 5.923 |
![]() |
---|
Perbedaan Istilah OPD, PDP, OTG dan Suspeck Virus Corona Versi Kemenkes, Artinya Adalah. . . |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Bolehkan Guru dan Murid Beli Paket Internet Pakai Dana BOS, Termasuk Beli Masker |
![]() |
---|
Corona Mewabah, Ini 4 Arahan MUI tentang Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadan, Termasuk soal Mudik |
![]() |
---|
UPDATE Arti Istilah OTG, ODP, PDP & Suspect Corona Versi Pedoman Covid-19 Terbaru dari Kemenkes |
![]() |
---|