Tanpa Tunjangan Kinerja, Besaran THR PNS Tahun Ini Hanya Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat

Kekhawatiran ASN, TNI, Polri terhadap peluang mereka menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini ditengah pandemi Covid-19 mereda.

Editor: afrizal
(Bangka Pos Kolase)
THR PNS Cair 

TRIBUNPADANG.COM - Kekhawatiran ASN, TNI, Polri terhadap peluang mereka menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini ditengah pandemi Covid-19 mereda.

Pemerintah memastikan anggaran gaji ke 13 dan THR bagi PNS akan tetap dibagikan.

Namun tentu saja tidak semua ASN mendapatkan gaji ke 13 dan THR tahun ini.

Hanya TNI-Polri dan ASN eselon III ke bawah dipastikan berhak dan akan mendapat tunjangan hari raya atau THR pada tahun ini.

Tentu saja, jumlah yang akan mereka terima tidak akan sebesar tahun-tahun sebelumnya.

THR dan Gaji 13 PNS TNI/Polri Tahun 2020 Dijamin Cair
THR dan Gaji 13 PNS TNI/Polri Tahun 2020 Dijamin Cair (Kompas.com)

Pasalnya, THR tahun ini mengalami perubahan komponen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Wododo.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan," ungkap Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).

"Untuk ASN, TNI dan Polri seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," Sri Mulyani menambahkan.

Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan soal komponen THR tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Tahun ini THR berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Pemerintah Minta Perusahaan Tetap Beri THR: Diwajibkan!

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved