Siap-siap! THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Hari Jumat 15 Mei 2020, Ini Besaran yang Diterima

THR PNS, TNI, Polri dan pensiunan dipastikan cair pada hari Jumat 15 Mei 2020. Simak berapa besaran yang diterima.

Editor: Saridal Maijar
(Bangka Pos Kolase)
Ilustrasi THR PNS, TNI, Polri dan pensiunan. 

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya

10. Penerima Pensiun atau Tunjangan

11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Calon PNS.

Besaran THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, TNI, dan Polri sudah dirilis sejak beberapa hari lalu. 

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved