Corona Sumbar

Syarat Terbang di Masa Pandemi Covid-19, Tak Penuhi Syarat Tak Bisa Berangkat

Pemerintah telah mengizinkan semua moda transportasi beroperasi kembali di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Izin itu termasuk untuk pener

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Tribunpadang.com/Rezi Azwar
Suasana di Bandara Internasional Minangkabau yang masih melayani penerbangan penumpang, Jumat (24/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah telah mengizinkan semua moda transportasi beroperasi kembali di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Izin itu termasuk untuk penerbangan dan Kementerian Perhubungan Indonesia memperbolehkan untuk mengangkut penumpang kembali.

Satu Keluarga Positif Corona, Solok Selatan Berbalik Arah, Tak Jadi Longgarkan PSBB

Kasrem 032/Wirabraja Bahas Perpanjangan Masa PSBB dengan Gubernur dan Forkopimda Se-Sumbar

Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang BIM, Yos Suwagiono mengatakan, kendati demikian, tidak semua penumpang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

Hanya mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang tercantum pada Surat Edaran (SE) Nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kasus Positif Corona Nihil Sawahlunto Tetap Ikut PSBB Sumbar Jilid II, Tambah 2 Posko Pemeriksaan

Evaluasi PSBB Sumbar Jilid I, Walikota Padang Minta PDP Meninggal Juga Diswap Tenggorokan

Aturan ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 31/2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Kemudian diganti menjadi Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 32 tahun 2020.

Belum Ada Kepala Daerah di Sumbar Menawarkan PSBB Local Wisdom, Irwan Prayitno: Mereka Khawatir

PSBB Sumbar Jilid II Penerapan Local Wisdom, Boleh Gelar Salat Jumat Tapi Ikuti Protap Covid-19

"Penumpang umum tetap tidak boleh terbang, hanya untuk penumpang dengan urusan yang memang kepentingan khusus," tegas Yos Suwagiono saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (11/5/2020).

Yos Suwagiono mengatakan, penumpang umum yang dimaksud adalah pemudik, tapi kalau pelajar atau mahasiswa misalnya dari luar negeri mereka diperbolehkan asal menunjukan syarat yang telah diatur dalam surat edaran.

PSBB Sumbar Diperpanjang, Gubernur Sebut akan Mempertegas Penerapan Permenkes dan Permenhub

Menjelang Perpanjangan Masa PSBB di Sumbar, Warga Masih Nongkrong di Warung Hingga Dini Hari

Yos Suwagiono menjelaskan, beberapa syarat dan kriteria yang ditetapkan untuk membatasi perjalanan penumpang yakni menunjukkan surat tugas dari instansi terkait bagi ASN, TNI, maupun Polri.

Kemudian, menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/unit pelaksana teknis/satuan kerja/organisasi non pemerintah/lembaga usaha dari kantornya, kalau memang dia bertugas.

Alasan Perpanjangan Masa PSBB Sumatera Barat Mulai Besok hingga 29 Mei 2020

PSBB Hari ke-8, Gubernur Irwan Prayitno Tanggapi Pasar Tradisional dan Masjid Masih Ramai

Setelah itu, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes polymerase chain reaction (PCR)/rapid test.

"Rapid test maupun PCR harus yang masih berlaku. Tes itu akan ada masa berlakunya juga," terang Yos Suwagiono.

Tes rapid atau PCR tersebut, tambah dia, bisa didapatkan di rumah sakit dan klinik-klinik yang sudah ditunjuk pemerintah daerah.

LINK Live Streaming Drama Korea The World of the Married Tayang di Trans TV Sore Ini Pukul 19.15

Baznas Kota Padang Salurkan Beras untuk 12.403 Keluarga, Masing-masing 10 Kilogram

Mengurus tes tersebut menggunakan biaya dari pribadi, karena pemerintah membuka kembali moda transportasi karena kepentingan mereka terhadap bisnis.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved