PSBB Sumbar
PSBB Sumbar Diperpanjang, Gubernur Sebut akan Mempertegas Penerapan Permenkes dan Permenhub
Ia mengatakan, pertimbangan PSBB diperpanjang untuk mengantisipasi hari besar keagamaan umat Islam yang jatuh pada 25 Mei.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno resmi mengumumkan perpanjangan masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei mendatang.
Ia mengatakan, pertimbangan PSBB diperpanjang untuk mengantisipasi hari besar keagamaan umat Islam yang jatuh pada 25 Mei.
• BREAKING NEWS: PSBB Sumatera Barat Resmi Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
• Alasan Perpanjangan Masa PSBB Sumatera Barat Mulai Besok hingga 29 Mei 2020
"Tanggal 29 Mei kita jadikan sebagai tanggal yang menurut hemat kami saat ini tepat sehingga bisa mengantisipasi," ujar Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno menilai masih banyak pelanggaran yang terjadi pada masa PSBB sebelumnya.
Namun PSBB yang telah diterapkan selama dua pekan, menurutnya sudah lebih baik dibanding tidak ada PSBB.
Dia mengatakan, penerapan PSBB jilid II untuk mempertegas penerapan Permenkes No 9 dan Permenhub 25.
Penegasan dilakukan di jalan raya, pasar tradisional dan masjid.
Di Permenhub dan Permenkes tidak ada bicara sanksi.
• UPDATE Corona Payakumbuh, 1 Pedagang Lagi Konfirmasi Positif Covid-19, Masih Terkait Kasus Pertama
"Sesuai Permenhub tidak disebutkan pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar PSBB. Mungkin aparat kepolisian bisa menggunakan KUHP terkait dengan pelanggaran lalu lintas di jalan raya dan kerumunan warga," pungkas Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno mengapresiasi Kapolda dan jajaran untuk melakukan aksi imbauan tidak mudik bagi perantau.
Dia menyebut, sumber penyebaran Covid-19 di Sumbar justru impor dari luar yang saat ini menjadikan 221 positif covid-19 di Sumbar.
"Ini perlu dibuat gerakan dan contoh bagi provinsi lain," sebut Irwan Prayitno.
Sementara itu, Kapolda Irjen Pol Toni Hermanto menyampaikan dengan tegas mendukung pelaksanaan PSBB di Sumbar.
"Sikap reaktif kami pihak kepolisian tetap mengutamakan pendekatan yang humanis," jelas Toni Hermanto.
Terkait sanksi, tambahnya, ada maklumat Kapolri, ada undang-undang khusus terkait dengan wabah.
Dimana, lanjutnya, setiap masyarakat yang tidak mematuhi aturan dianggap sebagai pembawa penyebab tersebarnya wabah.
"Kami juga menyemangati seluruh jajaran masyarakat Sumbar sendiri khususnya yang di luar untuk tidak datang dengan harapan, sebaran penyakit tentu bisa dihindari," tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/gubernur-sumbar-irwan-prayitno-saat-ditemui-senin-452020.jpg)