PSBB Sumbar
PSBB Hari ke-8, Gubernur Irwan Prayitno Tanggapi Pasar Tradisional dan Masjid Masih Ramai
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengatakan, banyak warga yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) se
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengatakan, banyak warga yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak diterapkan 22 April 2020 lalu.
Salah satunya, masih banyak warga yang berkerumun di dua tempat yakni pasar dan masjid.
"Pasar dan masjid masih menjadi kendala kita dalam PSBB. Tapi sebetulnya, untuk pasar tidak masalah, karena pasar itu, kan yang ramainya itu untuk berbelanja kebutuhan harian," terang Irwan Prayitno saat ditemui, Rabu (29/4/2020).
Lain hal kata Irwan Prayitno, kalau pasar ramai untuk beli pakaian dan sepeda motor.
"Itu memang enggak benar itu. Pasar yang ramai itu pasar yang jual kebutuhan harian," tambah Irwan Prayitno.
Menurut Irwan Prayitno, pasar boleh buka asalkan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Contohnya, antara penjual dan pembeli diberi jarak. Masing-masing mengenakan penutup mulut dan masker serta cuci tangan.
• PSBB Hari Ke-8, Kadishub Kota Padang : Masih Ada Pengguna Jalan yang Lupa Pakai Masker
• Bus Jurusan Jakarta-Medan Diminta Putar Balik di Perbatasan Sumbar-Jambi
• Wawako Padang Bersama Unsur Forkopimko Turun ke Lapangan, Diskusi dengan Pengurus Masjid
"Kalau pasar tutup, kita makan dimana. Kan gak bisa kalau pasar ditutup," tutur Irwan Prayitno.
Sementara, jika masjid, jelas Irwan Prayitno kalau komunitasnya tetap sama. Yakni, orangnya itu ke itu saja dalam artian tidak ada orang baru, tidak masalah untuk tetap buka dan menyelanggarakan salat berjamaah.
Dijelaskan Irwan Prayitno, Jumat (1/5/2020) akan diadakan rapat bersama bupati dan wali kota, agendanya evaluasi PSBB dan rencana ke depan setelah 5 Mei 2020.
Kata dia, tindak lanjut PSBB akan diputuskan pada Senin (4/5/2020) mendatang.
"PSBB ke depannya bagaimana. Mau diteruskan atau kabupaten dan kota ada yang bebas PSBB atau nagari bebas, semuanya nanti kita bicarakan," tutur Irwan Prayitno. (*)