PSBB Sumbar

PSBB Sumbar Jilid II Penerapan Local Wisdom, Boleh Gelar Salat Jumat Tapi Ikuti Protap Covid-19

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan 19 kabupaten/kota di Sumbar sepakat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan 19 kabupaten/kota di Sumbar sepakat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.

Perpanjangan PSBB tersebut di atur secara bertahap, di wilayah Sumbar ditetapkan selama 14 hari mulai 6 Mei sampai 19 Mei 2020.

PSBB Jilid 2, Check Point Pusat Kota Padang Dipindahkan ke Pasar

Pemko Padang Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Jilid II, Disesuaikan dengan Perda

Kemudian dapat diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Irwan Prayitno beralasan, PSBB diperpanjang karena keadaan darurat nasional Covid-19 akan aktif hingga 29 Mei 2020.

Kemudian antisipasi hari Raya Idul Fitri yang dikhawatirkan semakin meluasnya penyebaran virus corona karena adanya peningkatan orang masuk dan keluar Sumbar pada masa itu.

UPDATE Corona di Sumbar Bertambah, per 5 Mei 2020 Total 221 Orang Positif Covid-19

UPDATE Corona di Payakumbuh Bertambah, Per 5 Mei 2020 Total 9 Orang Positif Covid-19

Irwan Prayitno membeberkan fakta, bahwa
dari 221 yang positif di Sumbar saat ini berasal dari luar yaitu para pemudik yang masuk ke Sumbar.

"Sebanyak 40 orang yang positif masuk dari daerah pandemi Covid-19 kemudian terus menyebar ke yang lain."

UPDATE Corona Payakumbuh, 1 Pedagang Lagi Konfirmasi Positif Covid-19, Masih Terkait Kasus Pertama

Tak Efektif, Warga Positif Corona Jalani Isolasi Mandiri Diminta ke Tempat Karantina

"Untuk itu perlu ketegasan petugas diperbatasan untuk melarang semua kendaraan penumpang yang masuk ke Sumbar dan kendaraan antar kota kabupaten," kata Irwan Prayitno.

Di samping itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjelaskan, pada PSBB tahap kedua ini, kepada Kabupaten dan Kota diberikan kebijakan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah.

Update Corona Sumbar: 37 Sembuh dan 90 Positif Corona Masih Dirawat di Sejumlah Rumah Sakit

Kerja Nyata Bantu Cegah Penyebaran Corona, Mulyadi Sentuh Pejuang Nafkah Harian Sumbar

Kearifan lokal tersebut dapat diberikan dengan memperhatikan wilayah, kawasan, nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab.

“Tapi, untuk dinyatakan negatif itu harus ada pernyataan resmi dari kami," tegas Irwan Prayitno.

Sebarkan Bantuan di Perbatasan, Mulyadi Ingin Bantu Paramedis dan Masyarakat Lawan Corona

Dokter di Padang Panjang Positif Corona, Orang Tua Tulis Pengumuman di Pintu Rumah: Saya Bangga

Ia melanjutkan, untuk beribadah di masjid hanya diperbolehkan untuk salat Jumat dengan mempedomani dan mengacu kepada maklumat yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar.

Irwan Prayitno berharap, agar Bupati dan Wali Kota berkoordinasi dengan MUI Kabupaten Kota untuk pelaksanaan salat Jumat.

Aktif Cegah Corona, Mulyadi Sediakan Tempat Cuci Tangan

Sebaran 221 Kasus Covid-19 di Sumbar, 92 Dirawat, 50 Isolasi Mandiri, 38 Sembuh & 16 Meninggal Dunia

Hal itu tentu saja dengan pertimbangan kearifan lokal dan tetap mengikuti prosedur tetap (protap) covid-19 yang telah diatur oleh pemerintah.

"Boleh menggelar salat Jumat sesuai dengan maklumat dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar nomor 007/MUI-SB/V/2020," jelas Irwan Prayitno. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved