PSBB Sumbar
PSBB Sumbar Jilid II Penerapan Local Wisdom, Boleh Gelar Salat Jumat Tapi Ikuti Protap Covid-19
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan 19 kabupaten/kota di Sumbar sepakat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan 19 kabupaten/kota di Sumbar sepakat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.
Perpanjangan PSBB tersebut di atur secara bertahap, di wilayah Sumbar ditetapkan selama 14 hari mulai 6 Mei sampai 19 Mei 2020.
• PSBB Jilid 2, Check Point Pusat Kota Padang Dipindahkan ke Pasar
• Pemko Padang Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Jilid II, Disesuaikan dengan Perda
Kemudian dapat diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Irwan Prayitno beralasan, PSBB diperpanjang karena keadaan darurat nasional Covid-19 akan aktif hingga 29 Mei 2020.
Kemudian antisipasi hari Raya Idul Fitri yang dikhawatirkan semakin meluasnya penyebaran virus corona karena adanya peningkatan orang masuk dan keluar Sumbar pada masa itu.
• UPDATE Corona di Sumbar Bertambah, per 5 Mei 2020 Total 221 Orang Positif Covid-19
• UPDATE Corona di Payakumbuh Bertambah, Per 5 Mei 2020 Total 9 Orang Positif Covid-19
Irwan Prayitno membeberkan fakta, bahwa
dari 221 yang positif di Sumbar saat ini berasal dari luar yaitu para pemudik yang masuk ke Sumbar.
"Sebanyak 40 orang yang positif masuk dari daerah pandemi Covid-19 kemudian terus menyebar ke yang lain."
• UPDATE Corona Payakumbuh, 1 Pedagang Lagi Konfirmasi Positif Covid-19, Masih Terkait Kasus Pertama
• Tak Efektif, Warga Positif Corona Jalani Isolasi Mandiri Diminta ke Tempat Karantina
"Untuk itu perlu ketegasan petugas diperbatasan untuk melarang semua kendaraan penumpang yang masuk ke Sumbar dan kendaraan antar kota kabupaten," kata Irwan Prayitno.
Di samping itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjelaskan, pada PSBB tahap kedua ini, kepada Kabupaten dan Kota diberikan kebijakan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah.
• Update Corona Sumbar: 37 Sembuh dan 90 Positif Corona Masih Dirawat di Sejumlah Rumah Sakit
• Kerja Nyata Bantu Cegah Penyebaran Corona, Mulyadi Sentuh Pejuang Nafkah Harian Sumbar
Kearifan lokal tersebut dapat diberikan dengan memperhatikan wilayah, kawasan, nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab.
“Tapi, untuk dinyatakan negatif itu harus ada pernyataan resmi dari kami," tegas Irwan Prayitno.
• Sebarkan Bantuan di Perbatasan, Mulyadi Ingin Bantu Paramedis dan Masyarakat Lawan Corona
• Dokter di Padang Panjang Positif Corona, Orang Tua Tulis Pengumuman di Pintu Rumah: Saya Bangga
Ia melanjutkan, untuk beribadah di masjid hanya diperbolehkan untuk salat Jumat dengan mempedomani dan mengacu kepada maklumat yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar.
Irwan Prayitno berharap, agar Bupati dan Wali Kota berkoordinasi dengan MUI Kabupaten Kota untuk pelaksanaan salat Jumat.
• Aktif Cegah Corona, Mulyadi Sediakan Tempat Cuci Tangan
• Sebaran 221 Kasus Covid-19 di Sumbar, 92 Dirawat, 50 Isolasi Mandiri, 38 Sembuh & 16 Meninggal Dunia
Hal itu tentu saja dengan pertimbangan kearifan lokal dan tetap mengikuti prosedur tetap (protap) covid-19 yang telah diatur oleh pemerintah.
"Boleh menggelar salat Jumat sesuai dengan maklumat dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar nomor 007/MUI-SB/V/2020," jelas Irwan Prayitno. (*)