PSBB Sumbar
Pemko Padang Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Jilid II, Disesuaikan dengan Perda
Wali Kota Padang Mahyeldi mengemukakan bahwa Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sumatera Barat (Sumbar) j
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG -- Wali Kota Padang Mahyeldi mengemukakan bahwa Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sumatera Barat (Sumbar) jilid 2 di Kota Padang akan diperkuat peraturan.
"Kami sudah ketemu dengan MUI Padang dan forkompinda, yang jelas akan memperkuat penegakan peraturan dengan masuknya jilid 2," kata Mahyeldi, Selasa (5/5/2020).
Penguatan peraturan ini, terutama akan dilakukan di posko perbatasan Kota Padang, Provinsi Sumbar.
"Alhamdulillah, forkompinda Padang sudah mensinergikan dengan pihak kepolisian untuk penguatan ini,"ungkap Mahyeldi.
• Seorang Pria Pingsan dekat Kawasan Penjualan Obat di Padang, Dievakuasi Tim Berpakaian APD
• Ombudsman Perwakilan Sumbar Terima Pengaduan Terkait Bansos, Pemerintah Siap Tindaklanjuti
• Pegadaian Padang Hadirkan Program Peduli Hingga Bebaskan Sewa Modal
Menurutnya, sanksi bagi pelanggaran PSBB Jilid 2 akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat (Tantibum) Padang.
" Iya, ada sanksi. Untuk sanksi minimal harus ada aturannya dalam perda dan kita menyesuaiakan dengan perda tantibum," ungkap Mahyeldi.
Terkait sanksi tersebut, hingga saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh Bagian Hukum Padang.
"Bagian hukum yang saya tugaskan untuk melihat mana poin-poin yang bisa kita lakukan untuk sanksinya," ungkap Mahyeldi.
Mahyeldi mengungkapkan minimal sanksi nantinya yakni berupa pembinaan.
"Dari perda itulah akan kita adopsi, sehingga itulah yang akan diimplementasikan kedepannya," ungkapnya. (*)