Corona Sumbar

Reaksi Wali Kota Bukittinggi soal Warganya Tewas Dikeroyok karena Tegur Pemuda yang Berkumpul

Reaksi Wali Kota Bukittinggi soal Warganya Tewas Dikeroyok karena Tegur Pemuda yang Berkumpul

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Tangkapan Layar Jumpa Pers Online IJTI Sumbar
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias saat jumpa pers online bersama IJTI Sumbar, Selasa (21/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Seorang pria di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) tewas dikeroyok karena menegur sejumlah pemuda mabuk yang berkumpul larut malam. 

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias membenarkan bahwa ada warganya kejadian tersebut.

Ia menyebut, peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Ditegur karena Berkumpul, Kawanan Pemuda Mabuk Malah Keroyok Pria di Bukittinggi hingga Tewas

Ia menambahkan, warga itu tewas setelah memberi teguran kepada beberapa pemuda yang sedang berkumpul-kumpul pada malam hari.

"Sangat disayangkan. Kejadian tadi malam, ada orang berkumpul-kumpul, dilarang oleh masyarakat, malah dikeroyok dan meninggal," ungkap Ramlan Nurmatias, Selasa (21/4/2020).

Ramlan Nurmatias tak menyangka penggeroyokan tersebut terjadi.

Menurutnya, hal yang dilakukan warga tersebut sudah benar dan membantu pemerintah dalam mensosialisasikan aturan saat pandemi Covid-19.

PSBB Sumbar, Pasar Bawah Bukittinggi Digeser ke Tugu Adipura, Operasional hingga Pukul 16.00 WIB

"Kok bisa terjadi seperti itu? Tujuan orang baik kok dikeroyok," heran Ramlan Nurmatias.

Untuk itu ke depan, katanya, pihaknya perlu berupaya lagi bersama-sama bagaimana agar masyarakat paham aturan di masa pandemi Corona

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Bukittinggi, Provinsi Sumbar, tewas dikeroyok sejumlah pemuda di Bukittinggi.

Para pemuda tersebut tega mengeroyok korban yang menegur mereka berkumpul-kumpul di tengah merebaknya Corona atau Covid-19.

Korban berinisial R (32) meninggal dunia karena mengalami luka parah di bagian kepala.

 Tujuh Lokasi Check Point di Pusat Kota Padang, Titik Pemeriksaan Kendaraan Selama PSBB

Peristiwa ini tepatnya terjadi di Tangah Sawah, Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah (ATTS), Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution saat dihubungi TribunPadang.com membenarkan kejadian tersebut.

Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/4/2020) dini hari.

 PSBB Sumbar, Pasar Bawah Bukittinggi Digeser ke Tugu Adipura, Operasional hingga Pukul 16.00 WIB

"Kejadiannya malam tadi sekitar pukul 02.05 WIB tadi," ujar dia.

Saat ini, kata dia, pihak kepolisian masih mendalami peristiwa tersebut.

"Orangnya belum bisa kita pastikan berapa jumlahnya," ujarnya.

Meski demikian, saat ini sudah ada lima orang yang diamankan.

Tiga di antaranya adalah pelaku, dan dua lagi adalah saksi.

 Hasil Rapid Test Wakil Walikota Bukittinggi Positif Covid-19, Berikut Ini Riwayat Perjalanannya

"Dari pengakuan pelaku, mereka berjumlah enam orang, dan yang kita amankan baru lima orang," ujarnya.

Ia menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Awalnya korban menegur pelaku yang sedang berkumpul-kumpul karena sudah larut malam.

Karena para pemuda yang berkumpul tak terima, pelaku pun dikeroyok.

"Akibatnya korban meninggal dunia," katanya.

 Wakil Wali Kota Bukittinggi Irwandi Positif Corona dari Hasil Rapid Test, Kini Diisolasi di RSAM

Ia menjelaskan, antara korban dengan para pelaku dan saksi-saksi tidak saling kenal.

Mendapat laporan adanya pengeroyokan itu, pihaknya langsung menuju lokasi.

Dengan sigap, polisi pun langsung mengejar pelaku.

"Saat itu petunjuknya cuma pelaku memakai baju pantai, kulitnya putih dan rambutnya pirang," katanya.

Saat diamankan, pelaku diduga meminum minuman keras jenis tuak.

 UPDATE Pasien Positif Corona di Sumbar Bertambah, Per 21 April 2020 Total 76 Orang

Polisi pun mencium bau minuman keras itu dari mulut pelaku.

"Mereka kita amankan sekitar pukul 03.30 WIB di lokasi yang berbeda," katanya.

Ia menyebutkan, pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (3) tentang kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang denagn ancaman 12 tahun.

"Buat masyarakat dalam penerapan PSBB ini, hindari kegiatan berkumpul-kumpul. Kalau keluar gunakan masker," ujarnya.

Ia mengatakan, kalau keluar rumah, hanya untuk hal yang mendesak dan tetap jaga kebersihan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved