PSBB Sumbar Mulai 22 April

Aktivitas di Tempat Kerja Dihentikan Sementara saat PSBB, Kecuali Kantor dan Sektor Usaha Ini

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk aktivitas beker

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer), termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja.

Serta melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja.

Menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Covid-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk.

Melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.

Dikatakan Irwan Prayitno, Bupati/Walikota dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja.

Kemudian juga menetapkan pengaturan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved