PSBB Sumbar Mulai 22 April

Aktivitas di Tempat Kerja Dihentikan Sementara saat PSBB, Kecuali Kantor dan Sektor Usaha Ini

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk aktivitas beker

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai.

"Melarang memperkerjakan karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal,batuk, pilek, diare dan sesak nafas," tegas Irwan Prayitno.

Ia juga engharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Irwan Prayitno menambahkan, terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.

Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).

Meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.

Melarang tamu yang sakit atau menunjukkan gejala infeksi saluran nafas yaitu suhu tubuh di atas normal, deman, batuk, pilek, diare dan sakit tenggorokan untuk masuk hotel.

Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan  mudah di akses pada tempat kerja.

Terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja memiliki kewajiban dengan ketentuan, kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek.

Pemilik dan/atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19 di kawasan proyek.

Membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam kawasan proyek.

Menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek.

Menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai.

Mengharuskan pekerja menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved