PSBB Sumbar Mulai 22 April

Aktivitas di Tempat Kerja Dihentikan Sementara saat PSBB, Kecuali Kantor dan Sektor Usaha Ini

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk aktivitas beker

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Selanjutnya, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

Dikatakan Irwan Prayitno, dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor, pimpinan tempat kerja wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja.

Pimpinan tempat kerja atau kantor juga diminta melarang setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 untuk melakukan kegiatan di tempat kerja.

Antara lain penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, dan penderita penyakit paru-paru.
Lalu, penderita kanker, ibu hamil dan usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.

Irwan Prayitno menegaskan, tempat kerja atau kantor yang masih buka diimbau menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Jika ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja.

Petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja.

Penghentian sementara dapat dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Covid-19 telah selesai.

Irwan Prayitno juga memberikan petunjuk teknis terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran atau rumah makan atau usaha sejenis.

Tempat kerja tersebut harus membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.

Kemudian, menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan.

Selanjutnya, menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.

Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian.

Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar.

Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved