PSBB Sumbar Mulai 22 April

Aktivitas di Tempat Kerja Dihentikan Sementara saat PSBB, Kecuali Kantor dan Sektor Usaha Ini

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk aktivitas beker

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor di seluruh kabupaten atau kota di Sumbar.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran dengan Nomor : 360/059/COVID-19-SBR/IV-2020 yang ditujukan kepada Kepala Kamar Dagang dan Industri Indonesia Sumbar, Kepala DPP Apindo Sumbar, dan Kepala Asosiasi Pengusaha Hiburan Sumbar.

Dalam surat tersebut Irwan Prayitno menyampaikan, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor.

Namun, wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal.

Sementara, pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas.

Lalu, menjaga produktivitas atau kinerja pekerja, mengatur jam kerja, hingga memastikan kebersihan pada seluruh area perkantoran.

Kepala Puskesmas Pegambiran Padang Sebut 4 Petugas Kesehatan Positif Covid-19

BMKG Prediksi Cuaca 6 Wilayah di Sumbar, Ada Hujan Sedang hingga Lebat Disertai Petir dan Kilat

Pimpinan tempat kerja juga diminta menyediakan pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit, ruang karantina, dan petugas kesehatan di area perkantoran.

Irwan Prayitno juga menjelaskan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja dapat dilakukan secara berkala dengan cara membersihkan lingkungan tempat kerja, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat kerja.

"Serta menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan," tulis Irwan Prayitno dalam surat edaran tersebut.

Selama PSBB di Sumbar, Irwan Prayitno menambahkan, ada tempat kerja atau kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara.

Yakni seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait.

Kemudian, badan usaha milik negara atau daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

POPULER SUMBAR - Gubernur Sebut Pasar Raya dan Tarusan Zona Merah| UPDATE Corona

Satpol PP Padang Perketat Pengawasan Selama PSBB, Kerahkan Seluruh Personel

Pengecualian juga berlaku bagi pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.

Serta komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

Dikatakan Irwan Prayitno, dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor, pimpinan tempat kerja wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja.

Pimpinan tempat kerja atau kantor juga diminta melarang setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 untuk melakukan kegiatan di tempat kerja.

Antara lain penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, dan penderita penyakit paru-paru.
Lalu, penderita kanker, ibu hamil dan usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.

Irwan Prayitno menegaskan, tempat kerja atau kantor yang masih buka diimbau menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Jika ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja.

Petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja.

Penghentian sementara dapat dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Covid-19 telah selesai.

Irwan Prayitno juga memberikan petunjuk teknis terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran atau rumah makan atau usaha sejenis.

Tempat kerja tersebut harus membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.

Kemudian, menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan.

Selanjutnya, menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.

Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian.

Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar.

Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.

Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai.

"Melarang memperkerjakan karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal,batuk, pilek, diare dan sesak nafas," tegas Irwan Prayitno.

Ia juga engharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Irwan Prayitno menambahkan, terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.

Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).

Meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.

Melarang tamu yang sakit atau menunjukkan gejala infeksi saluran nafas yaitu suhu tubuh di atas normal, deman, batuk, pilek, diare dan sakit tenggorokan untuk masuk hotel.

Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan  mudah di akses pada tempat kerja.

Terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja memiliki kewajiban dengan ketentuan, kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek.

Pemilik dan/atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19 di kawasan proyek.

Membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam kawasan proyek.

Menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek.

Menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai.

Mengharuskan pekerja menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer), termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja.

Serta melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja.

Menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Covid-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk.

Melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.

Dikatakan Irwan Prayitno, Bupati/Walikota dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja.

Kemudian juga menetapkan pengaturan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved