Corona Sumbar
Wali Kota Padang Wajibkan Warga Gunakan Masker Keluar Rumah, Melanggar Dikenakan Denda
Walikota Padang Mahyeldi inturksikan semua warga Kota Padang wajib memakai masker saat beraktifitas atau berada di luar rumah.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang Mahyeldi instruksikan semua warga Kota Padang wajib memakai masker saat beraktivitas atau berada di luar rumah.
Instruksi ini sebagai upaya mengurangi dan pencegahan penyebaran virus corona di Padang.
• Cegah Penularan Corona, Lomba Mancing di Lubeg Padang Dibubarkan Polisi
• RSUD Rasidin Padang dan RSUD Pariaman Jadi Rumah Sakit Khusus Corona, Wagub Sumbar Harapkan Ini
Kewajiban memakai masker saat berada di luar rumah ini mulai berlaku sejak Senin (6/4/2020) ini.
"Tak hanya bagi warga Kota Padang, kewajiban memakai masker juga diwajibkan bagi warga luar daerah yang ingin masuk ke Kota Padang," kata Mahyeldi, melalui keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).
• Balap Liar di Belakang Kantor Wali Kota Padang, 7 Remaja Diamankan Satpol PP, 3 Motor Diangkut
• VIDEO UPDATE Corona di Kota Padang 3 April 2020, 8 Positif, 15 PDP, 82 ODP dan 3074 PPT
Mahyeldi menambahkan para pendatang ke Kota Padang juga harus menjaga jarak aman selama berada di kendaraan.
Orang nomor satu di Padang ini menambahkan untuk menghindari kelangkaan masker yang digunakan oleh tenaga medis, masyarakat diminta memakai masker yang terbuat dari kain, minimal 2 lapis dan dapat dicuci.
• HIPMI Padang Buat Bilik Ultraviolet, Diyakini Mampu Bersihkan Virus Corona dalam Hitungan Detik
• Cegah Corona, Mahyeldi Tiadakan Pesantren Ramadan hingga Salat Tarawih di Padang
"Bagi masyarakat yang kedapatan keluar tanpa memakai masker akan dikenakan denda berupa 2 buah masker," kata Mahyeldi.
Lanjutnya, denda dua buah masker ini akan diberikan satu untuk yang bersangkutan dan satu masker lagi diserahkan kepada masyarakat yang belum memiliki masker.(*)