Ujian Nasional SD, SMP dan SMA Ditiadakan, Begini Cara Menentukan Siswa Lulus atau Tidak

Ujian Nasional SD, SMP dan SMA Ditiadakan, Nilai Semester Terakhir jadi Acuan Kelulusan Siswa

Editor: Saridal Maijar
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Ilustrasi Ujian Nasional. 

TRIBUNPADANG.COM - Presiden Jokowi telah mengumumkan secara resmi bahwa ujian nasional (UN) 2020 dibatalkan pada Selasa (24/3/2020), baik untuk jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK atau pendidikan sederajat.

Lantas bagaimana untuk menentukan kelulusan bagi siswa kelas VI SD, kelas IX SMP, dan kelas XII SMA/SMK

Berikut ini disampaikan penjelasan dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease ( Covid-19).

Hasil SKD CPNS 2019 Telah Keluar, Ujian SKB Diundur, Lihat Tips & Trik Agar Lolos Tes SKB CPNS 2019

Covid-19 Semakin Menyebar, Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tingkat SMA, SMP Hingga SD Ditiadakan

Adapun surat edaran itu dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (24/3/2020).

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pemerintah mempunyai kepedulian yang tinggi akan kesehatan lahir dan batin bagi siswa, guru, kepala sekolah, dan semua warga sekolah.

Ketentuan kelulusan

Ini ketentuan kelulusan yang disalin dari surat edaran Mendikbud yang diterima Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

1. Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.

2. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

3. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

4. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Daftar Kepala Daerah di Indonesia yang Positif Corona, Terbaru Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana

Update Data Corona Sumbar Selasa 24 Maret 2020: ODP 483, PDP 28 Orang, Belum Ada yang Positif

Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Kelulusan SD

- Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal).

- Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved