Hasil SKD CPNS 2019 Telah Keluar, Ujian SKB Diundur, Lihat Tips & Trik Agar Lolos Tes SKB CPNS 2019
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 telah diumumkan sejak Minggu hingga Senin (22-23/3/2020) kemarin. BKN telah menyelesaikan Verval SKD p
TRIBUNPADANG.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 telah diumumkan sejak Minggu hingga Senin (22-23/3/2020) kemarin.
BKN telah menyelesaikan Verval SKD pada 521 Instansi, yang terdiri dari 65 instansi pusat, dan 456 instansi daerah.
Dilansir siaran pers BKN, Humas BKN mengatakan bahwa pemerintah secara resmi telah menetapkan penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019.
• Berikut Daftar Link Instansi Pemerintah yang Mengumumkan Hasil Tes SKD CPNS 2019, Ada Kemenkumham
• Akibat Merebaknya Virus Corona, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 Diundur
Penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sekarang ini telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap SKD, akan diseleksi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu SKB.
Dikutip dari Twitter @BKNgoid, peserta yang lanjut ke tahap SKB adalah peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dari tes SKD.
Kuota peserta yang akan lanjut ke tahap SKB berjumlah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan instansi tersebut.
Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan dari mulai TKP, TIU dan TWK.
Apabila terdapat sejumlah peserta yang memiliki nilai SKD yang sama maka nilai sub-test TKP, TIU dan TWK, seluruh peserta akan diikutkan untuk melanjutkan ke tahap SKB.
• Hasil SKD CPNS 2019 Diumumkan 22-23 Maret 2020, Lihat Penentuan Peserta SKD ke Tahap SKB
• Informasi BKN, Seluruh Instansi Pusat Umumkan Hasil Tes SKD CPNS 2019 pada 22-23 Maret 2020
Saat melihat pengumuman hasil SKD, Anda harus tahu terlebih dahulu kode yang ada pada pengumuman, karena ini nantinya akan menentukan apakah Anda lanjut ke tahap SKB atau tidak.
Dilansir dari berbagai pengumuman hasil SKD, berikut ini adalah arti kode kelulusan SKD CPNS:
1. Kode P1 adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.
2. Kode P2 adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.

3. Kode P1/L adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB.
4. Kode P2/L adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD dan dapat mengikuti SKB.