Ujian Nasional SD, SMP dan SMA Ditiadakan, Begini Cara Menentukan Siswa Lulus atau Tidak

Ujian Nasional SD, SMP dan SMA Ditiadakan, Nilai Semester Terakhir jadi Acuan Kelulusan Siswa

Editor: Saridal Maijar
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Ilustrasi Ujian Nasional. 

2. Kelulusan SMP dan SMA

- Kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.

- Nilai semester genap kelas IX dan kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

3. Kelulusan SMK

- Sedangkan kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.

- Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Ketentuan Kelulusan SD, SMP, SMA, dan SMK Terkait UN Dibatalkan" 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved