Ujian Nasional SD, SMP dan SMA Ditiadakan, Begini Cara Menentukan Siswa Lulus atau Tidak
Ujian Nasional SD, SMP dan SMA Ditiadakan, Nilai Semester Terakhir jadi Acuan Kelulusan Siswa
Editor:
Saridal Maijar
2. Kelulusan SMP dan SMA
- Kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
- Nilai semester genap kelas IX dan kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
3. Kelulusan SMK
- Sedangkan kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
- Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Ketentuan Kelulusan SD, SMP, SMA, dan SMK Terkait UN Dibatalkan"
Berita Terkait