8 Fakta Siswi SMA Hamil Akibat Berhubungan Badan dengan Adik yang Masih SD, Penyesalan Mendalam Ibu

YM sang ibu harus menjadi tulang punggung bagi empat orang anaknya, setelah dirinya bercerai.

Editor: afrizal
Tribun Lampung
ILUSTRASI: 8 Fakta Siswi SMA Hamil Akibat Berhubungan Badan dengan Adik yang Masih SD, Penyesalan Mendalam Ibu 

Lazuardi menyampaikan, tersangka terancam mendapat tambahan hukuman sepertiga dari sebelumnya.

Sebab, tersangka merupakan ibu dari bayi yang dibuangnya.

Lazuardi mengatakan, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembuangan bayi tersebut.

6. Ditangkap Saat Pulang Praktik Lapangan

Mengutip Kompas.com, SHF ditangkap Polres Pasaman pada Senin (17/2/2020).

Kapolres Pasaman AKBP, Hendri Yahya mengatakan, tersangka saat itu dalam perjalanan pulang dari praktik lapangan yang diadakan sekolahnya.

"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Hendri Yahya saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Pihak kepolisian telah melakukan proses autopsi pada bayi yang dibuang oleh SHF.

"Kita menunggu hasil autopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya," kata Hendri.

7. Dua Kali Hubungan Badan

AKP Lazuardi menjelaskan, tersangka mengaku dua kali berhubungan intim dengan adik kandungnya pada Juli sampai Agustus 2019.

Ia mengambil kesempatan tersebut, saat kondisi rumahnya kosong.

Sehingga, orangtua dan dua saudaranya tak mengetahui peristiwa hubungan sedarah tersebut.

"Saat melakukan hubungan itu rumah dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya sekolah," ujar Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved