Oknum Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen PTN di Padang Tolak Berikan Keterangan Meski Penuhi Panggilan Polisi

Polda Sumbar telah memeriksa saksi terlapor, oknum dosen satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Padang, namun yang bersang

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Dok. Tribun Batam
Ilustrasi korban pelecehan. 

Polisi Telah Panggil Saksi Terlapor, Oknum Dosen PTN di Padang Tolak Berikan Keterangan 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TFIBUNPADANG.COM, PADANG - Polda Sumbar telah memeriksa saksi terlapor, oknum dosen satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Padang, namun yang bersangkutan menolak untuk memberikan keterangan.

Pemanggilan saksi terlapor merupakan untuk kedua kali, setelah polisi memeriksa dan memanggil sekitar lima orang saksi lain.

Pemanggilan para saksi itu terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen PTN terhadap mahasiswinya. 

7 Fakta Oknum Dosen PTN di Padang Lecehkan Mahasiswi di Toilet, Kronologi hingga Nasib Korban

Dugaan Pelecehan terhadap Mahasiswi Diproses, Giliran Oknum Dosen Keberatan Diberhentikan

VIDEO - Massa Gelar Aksi Kamisan untuk Mawar, Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dosen di Padang

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen PTN di Padang masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Namun, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan telah melakukan pemeriksaan saksi temannya ada dua orang.

"Kemudian dari yang bersangkutan (saksi terlapor oknum dosen)," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (6/2/2020).

Dijelaskannya untuk pemeriksaan dan pemanggilan yang telah dilakukan terhadap saksi sudah sekitar lima orang.

"Saksi yang terlapor sudah diperiksa, tetapi menolak memberikan keterangan," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Ditanyai mengenai apakah ada pelaku lainnya, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa masih akan melihat perkembangan.

"Pemanggilan itu dia (terlapor) hadir, tapi tidak memberikan keterangan," ujar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Pemanggilan Pertama Mangkir

Kehadiran saksi terlapor kali ini, menyusul langkah Polda Sumbar melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap saksi terlapor tersebut, Selasa (4/2/2020) lalu.

Sebelumnya, telah dilakukan pemanggilan pertama oleh pihak Polda Sumbar telah dilayangkan kepada yang bersangkutan atau oknum dosen satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved