Pengamat Politik Rocky Gerung Mengatakan Kasus Harun Masiku Merupakan Permainan Para Penguasa Negeri

Pengamat politik Rocky Gerung mengatakan kasus Harun Masiku merupakan 'permainan' dari para penguasa negeri.

Editor: Mona Triana
YouTube Rocky Gerung Official
Pengamat Politik Rocky Gerung 

Ia diduga memberi suap pada Wahyu perihal kepentingan dalam pergantian antarwaktu (PAW) mengenai anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

Kasusnya semakin memanas setelah Harun menjadi buron akibat kabur tak terlacak ke Singapura pada 6 Januari 2020 silam.

Tepatnya dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu.

Hal itu pertama kali dinyatakan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang.

“Iya, tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari,” kata Arvin pada 13 Januari 2020 seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, HI (26), istri kedua Harun, mengaku tidak mengetahui keberadaan suaminya.

KPK Mencatat Baru 11 Menteri Kabinet Indonesia Maju yang Menyerahkan Laporan Harta Kekayaan

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Wahyu Setiawan Mengundurkan Diri dari Anggota KPU

Komunikasi terakhir dengan Harun pun terjadi sehari sebelum OTT terjadi atau pada 7 Januari lalu.

HI mengatakan, selama ini suaminya terkesan tertutup tentang pekerjaannya. Soal statusnya sebagai buronan KPK pun justru ia ketahui dari media massa.

"Kalau soal aktivitasnya saya tidak tahu sebab dia agak tertutup dan kadang tiba tiba menelepon untuk ketemu bahwa ia ada di Makassar,” kata HI, Selasa (21/1/2020).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap KPK dapat menindak oknum di lembaga antirasuah itu yang berbohong menyebut Harun masih berada di luar negeri.

Menurut dia, oknum tersebut dapat dikenakan pasal obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum.

"Ini kan kalau benar ada upaya untuk menghalangi proses hukum dalam konteks penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK ada instrumen hukumnya, dalam UU Tipikor kita Pasal 21 tegas sekali menyebutkan obstruction of justice," kata Kurnia di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Kurnia kemudian merujuk laporan majalah Tempo yang menyebut Harun telah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rocky Gerung tentang Pelarian Harun Masiku: Permainan Semacam Ini Mudah Dibongkar. . .,

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved