KPK Mencatat Baru 11 Menteri Kabinet Indonesia Maju yang Menyerahkan Laporan Harta Kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru 11 menteri Kabinet Indonesia Maju yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Editor: Mona Triana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama usai mengenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru 11 menteri Kabinet Indonesia Maju yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Padahal, batas waktu pelaporan jatuh pada 20 Januari mendatang.

"Jadi, untuk LHKPN terkait dengan para menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju, sampai saat ini sudah lapor itu sekitar 26 persen atau sekitar 11 menteri," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2020).

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Wahyu Setiawan Mengundurkan Diri dari Anggota KPU

Komisioner KPU Bersinisial WS Terjaring OTT KPK, Firli Bahuri: Pemberi & Penerima Suap Ditangkap

Kabinet Indonesia Maju terdiri dari 34 menteri ditambah 11 wakil menteri. KPK, kata Ipi, mengimbau kepada para menteri agar segera melaporkan harta kekayaan masing-masing.

Pasalnya, batas waktu pelaporan adalah tiga bulan sejak para menteri dilantik atau 20 Januari 2020.

"Kami imbau sekali lagi agar bisa dilakukan pelaporan segera," tandasnya.

Pamit jadi Jubir KPK, Ini Rekam Jejak Febri Diansyah: Lahir di Padang, Aktif di ICW 9 Tahun

Firli Bahuri Klaim Tak Punya Jabatan di Polri setelah Dilantik Jadi Ketua KPK

Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK; dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dalam Pasal 5 butir 3 UU No. 28 tahun 1999 dijelaskan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 23 Menteri Jokowi Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK,

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved