Cerita Sri Mulyani 'Rampas' Rp 1,2 Triliun dari PT Timor Putra Nasional (TPN) Milik Tommy Soeharto
Tommy Soeharto anak Presiden Soeharto merupakan pengusaha nasional yang menginisasi proyek mobil nasional bernama Timor.
TRIBUNPADANG.COM - Tommy Soeharto anak Presiden Soeharto merupakan pengusaha nasional yang menginisasi proyek mobil nasional bernama Timor.
Badan usahanya pun dibentuk di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN).
Belakangan proyek mobnas tersebut belakangan gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997.
• Angka Kecelakaan Kerja Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang 1.597 Kasus di Tahun 2019
• Operator yang Membawahi Teknisi Elektronik dan Digital Diminta Patuhi Prosedural
Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya bisa mengejar pelunasan utang tersebut.
Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.
• Kurangi Angka Kecelakaan Kerja, Pemprov Sumbar Tingkatkan Peran Pengawas Ketenagakerjaan
• Stok Ikan Terbatas Membuat Pedagang dan Nelayan Mendadak Santai Berjualan
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.
Dalam informasi yang dimuat di website Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.
• Cuaca Buruk Harga Ikan Naik,Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen sebut Perlu Suply dari Daerah Lain
• AC Milan Cari Kiper yang Bisa Dimainkan Saat Darurat, Joe Hart Masuk Radar Pengganti Pepe Reina
Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung itu, dan bersyukur dengan kemenangan tersebut.
“Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat menyakini dana tersebut memang hak Pemerintah,"" kata Tio dalam keterangannya.
Dengan putusan atas Permohonan PK ke-2 yang diajukan oleh PT TPN ini, lanjut Tio, maka kemenangan Pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara sebesar Rp 1,2 triliun sudah dikukuhkan.
Selain itu, kemenangan atas perkara PT TPN ini, menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI. "
"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN,"" terang Tio.
Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk. dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua, merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006.
• Cuaca Buruk Harga Ikan Naik,Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen sebut Perlu Suply dari Daerah Lain
• AC Milan Cari Kiper yang Bisa Dimainkan Saat Darurat, Joe Hart Masuk Radar Pengganti Pepe Reina
Selain itu, juga terdapat 5 perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang diantaranya sudah sampai pada tingkat MA.