Berita Solok Selatan Hari Ini

CPNS 2019 di Solok Selatan, Difabel Tak Bisa Lamar Jadi Guru SD, Begini Penjelasan BKPSDM

Formasi CPNS 2019 untuk guru SD di Solok Selatan yang tak tersedia untuk difabel atau penyandang disabilitas, menjadi sorotan Ombudsman Sumbar.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kompas.com)
Ilustrasi CPNS 2019 

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya dalam melakukan penerimaan CPNS 2019 selalu hati-hati.

Lihat Top 5 Instansi dengan Pelamar Terbanyak CPNS 2019, Ada Kemenkumham, Kejaksaan Agung

Dia tak mau kejadian yang pernah dialami drg Romi terulang kembali.

"Kami belajar dari kasus kemarin. Makanya kami sekarang hati-hati," ujarnya.

"Kami sudah buat regulasinya secara jelas. Mana yang bisa diisi disabilitas, dan begitupun untuk formasi umum dan cumlaude. Itu sudah memenuhi ketentuan semua," jelas Admi Zulkhairi.

Diketahui, dari 132 formasi yang diterima di Solok Selatan, ada 2,67 persen formasi diisi disabilitas.

"Saya sudah lapor ke kepala BKPSDM Solok Selatan, besok rencana kami mau minta klarifikasi ke Ombudsman," tutur Admi Zulkhairi.

Pemko Padang Butuh 195 S1-PGSD, Rincian Formasi CPNS Padang 2019 hingga Unit Kerja Penempatan

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Sumbar menilai penerimaan CPNS 2019 di Pemkab Solok Selatan bermasalah.

Hal ini dikarenakan formasi guru SD di Solok Selatan tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas atau difabel.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, pihaknya baru mendapat informasi bahwa di Kabupaten Solok Selatan membatasi formasi guru SD yang tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas.

“Saya dihubungi oleh pimpinan di Jakarta, bahwa pengumuman di Solok Selatan kembali bermasalah,” kata Yefri Heriani melalui siaran pers yang diterima TribunPadang.com, Sabtu (17/11/2019).

Berikut Ini Hal Penting yang Harus Diperhatikan Para Pelamar CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id

Menurut dia, hal ini tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Lampiran I huruf F, angka 3 Permenpan RB 23/2019.

“Potensi maladministrasi berupa diskriminasi kembali berulang, Pemkab Solok Selatan dapat menjelaskan ke publik, kenapa formasi guru di Solok Selatan tidak dapat diisi oleh peserta penyandang disabilitas,” kata dia.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved