Berita Solok Selatan Hari Ini
CPNS 2019 di Solok Selatan, Difabel Tak Bisa Lamar Jadi Guru SD, Begini Penjelasan BKPSDM
Formasi CPNS 2019 untuk guru SD di Solok Selatan yang tak tersedia untuk difabel atau penyandang disabilitas, menjadi sorotan Ombudsman Sumbar.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM - Formasi CPNS 2019 untuk guru SD di Solok Selatan yang tak tersedia untuk difabel atau penyandang disabilitas, menjadi sorotan Ombudsman Sumbar.
Bahkan, Ombudsman Sumbar menilai bahwa penyelenggaran CPNS 2019 di Solok Selatan bermasalah.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Aparatur (Kabid PPA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan, Admi Zulkhairi, angkat bicara.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan penerimaan CPNS 2019 sesuai dengan Permenpan RB No 23 tahun 2019.
• Tak Ada Formasi Guru SD untuk Difabel, Ombudsman Sebut Penerimaan CPNS di Solok Selatan Bermasalah
Dalam peraturan tersebut, tertera bahwa kabupaten dan kota dapat mengisi formasi disabilitas minimal dua persen dari kuota yang diterima dari Kemenpan RB.
"Itu sudah kami ikuti. Untuk kewajiban, formasi khusus disabilitas sudah kami penuhi 2 persen dari total formasi," ungkap Admi Zulkhairi.
Admi Zulkhairi menyebutkan, pada penerimaan CPNS 2019 rata-rata guru yang diusulkan penempatannya di daerah terpencil dan sulit dijangkau.
• PADANG - Ecobrick di Permindo Night Market Padang| Berita CPNS Padang Butuh 195 S1-PGSD
"Untuk formasi guru SD, memang sebagian besar daerah terpencil. Dan itu, rata kondisi infrastrukturnya, sesuai informasi dari Dinas Pendidikan tidak menunjang untuk disabilitas dan tidak ramah disabilitas," jelasnya.
"Makanya kami tidak menerima disabilitas untuk daerah tersebut," sambungnya.
Dia mengakui, kondisi infrastruktur Solok Selatan dan daerah-daerah terpencil tidak memadai.
Hal itu membuat pihaknya khawatir, kondisi tersebut menghambat tugas ASN yang nanti ditempatkan di Solok Selatan.
• SUMBAR - Berita CPNS Sumbar 2019, Formasi dan Syarat| Simpan Sabu Dalam Sarung Tangan
Admi Zulkhairi menegaskan kembali, pihaknya tidak mengisi formasi guru SD untuk disabilitas bukan karena pihaknya alergi.
Dia meminta, Ombudsman tidak hanya melihat ke Solok Selatan saja, namun lihat juga ke kabupaten dan kota lain.
"Bisa dilihat juga kabupaten dan kota lain, ada nggak guru-guru disabilitas di kabupaten dan kota lain? Kita bandingkan juga, jangan hanya di Solok Selatan saja," sebutnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya dalam melakukan penerimaan CPNS 2019 selalu hati-hati.
• Lihat Top 5 Instansi dengan Pelamar Terbanyak CPNS 2019, Ada Kemenkumham, Kejaksaan Agung
Dia tak mau kejadian yang pernah dialami drg Romi terulang kembali.
"Kami belajar dari kasus kemarin. Makanya kami sekarang hati-hati," ujarnya.
"Kami sudah buat regulasinya secara jelas. Mana yang bisa diisi disabilitas, dan begitupun untuk formasi umum dan cumlaude. Itu sudah memenuhi ketentuan semua," jelas Admi Zulkhairi.
Diketahui, dari 132 formasi yang diterima di Solok Selatan, ada 2,67 persen formasi diisi disabilitas.
"Saya sudah lapor ke kepala BKPSDM Solok Selatan, besok rencana kami mau minta klarifikasi ke Ombudsman," tutur Admi Zulkhairi.
• Pemko Padang Butuh 195 S1-PGSD, Rincian Formasi CPNS Padang 2019 hingga Unit Kerja Penempatan
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Sumbar menilai penerimaan CPNS 2019 di Pemkab Solok Selatan bermasalah.
Hal ini dikarenakan formasi guru SD di Solok Selatan tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas atau difabel.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, pihaknya baru mendapat informasi bahwa di Kabupaten Solok Selatan membatasi formasi guru SD yang tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas.
“Saya dihubungi oleh pimpinan di Jakarta, bahwa pengumuman di Solok Selatan kembali bermasalah,” kata Yefri Heriani melalui siaran pers yang diterima TribunPadang.com, Sabtu (17/11/2019).
• Berikut Ini Hal Penting yang Harus Diperhatikan Para Pelamar CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id
Menurut dia, hal ini tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Lampiran I huruf F, angka 3 Permenpan RB 23/2019.
“Potensi maladministrasi berupa diskriminasi kembali berulang, Pemkab Solok Selatan dapat menjelaskan ke publik, kenapa formasi guru di Solok Selatan tidak dapat diisi oleh peserta penyandang disabilitas,” kata dia.(*)