CPNS 2019

Syarat Pendaftaran CPNS 2019 di Sumbar, Usia Maksimal 35 Tahun, Berkas Diunggah di SSCASN BKN

Syarat Pendaftaran CPNS 2019 di Sumbar, Usia Maksimal 35 Tahun, Berkas Diunggah di SSCASN BKN

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Kompas.com
ILUSTRASI: Syarat Pendaftaran CPNS 2019 di Sumbar, Usia Maksimal 35 Tahun, Berkas Diunggah di SSCASN BKN. 

"Kebijakan itu diambil untuk memberikan kesempatan kepada peserta, agat dapat berkompetisi tanpa dibebani dengan syarat-syarat yang tidak dibutuhkan.

Maka provinsi, mengambil keputusan seleksi administrasi itu hanya secara online saja," terangnya.

Pertimbangan itu dilakukan dalam rangka efisiensi waktu dan tenaga.

Rincian Formasi CPNS Tanah Datar, Ajukan 243 Disetujui 169 Kursi, Tenaga Kesehatan hanya 24 Formasi

Pengalaman, apabila melakukan seleksi administrasi secara manual, itu akan melibatkan hampir seluruh pegawai BKD provinsi.

"Otomatis tenaga dan waktu tersita. Sementara, verifikasi seleksi administrasi jadwalnya di akhir tahun anggaran dan kita sangat sibuk menyelesaikan pekerjaan di akhir tahun anggaran," jelasnya.

Kemudian ia memaparkan, dengan proses seleksi secara online, akan memudahkan dalam proses verifikasi.

Di samping itu, juga memberikan kemudahan kepada peserta.

"Efisiensi biaya. Coba hitung berapa biaya yang harus dialokasikan seandainya melakukan pemberkasan dengan verifikasi secara manual.

Sementara, verifikasi secara online akan memangkas prosedur secara administrasi," sebutnya.

Tenaga Teknis Lebih Mendominasi Formasi CPNS Tanah Datar, Pemkab Butuh 82 Formasi dari 169 Kouta

Syafnirwan memaparkan, beberapa di antaranya persyaratan umum penerimaan CPNS 2019 di Sumatera Barat.

Pertama, Warga negara Republik Indonesia.

Kedua, usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Ketiga, jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar, yakni untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan itu Dokter dan Dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter gigi spesialis serta dokter pendidik klinis.

Keempat, tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/anggota TNI/Polisi RI/Siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

Lalu, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis dan beberapa persyaratan lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved