BERITA POPULER PADANG

POPULER PADANG - Ini Kata MUI Padang Terkait 'Ngocok Yuk' | UMK Padang Naik 8,51 Persen 2020

Sederetan berita populer kanal berita; Padang, yang menghiasi portal TribunPadang.com sepanjang Jumat (1/10/2019) kemarin

Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kasat Pol PP Al Amin 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sederetan berita populer kanal berita; Padang, yang menghiasi portal TribunPadang.com sepanjang Jumat (1/10/2019) kemarin.

Ada sejumlah berita yang sangat diminati pembaca TribunPadang.com yang akan disajikan lagi ringkasannya Sabtu (2/11/2019) hari ini.

1 Penertiban Mobil "Ngocok Yuk", Kasat Pol PP Padang Al Amin: Tidak Perlu Disurati

Penertiban mobil yang bertuliskan "Ngocok Yuk" di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019) dilakukan tanpa pemberitahun atau surat peringatan terlebih dahulu.

Kepala Satpoll PP Kota Padang Al Amin mengatakan surat peringatan (SP) hanya diterbitkan lalu diberikan pada pemilik bangunan ilegal.

Anggota Franchise Ngocok Yuk Sempat Trauma, Winda Varesa kembali Angkat Bicara

Ini Penjelasan MUI Kota Padang Terkait Jajanan Kopi Coklat Bertuliskan Ngocok Yuk

POPULER PADANG - Kopi ‘Ngocok Yuk’ Ada Sejak Awal 2018| Ini Dugaan Sabu Bisa Masuk ke Lapas Muaro

Kasat Pol PP Al Amin
Kasat Pol PP Al Amin (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Selain itu bangunan yang mempergunakan badan jalan untuk bangunan permanen.

Sedangkan untuk pedagang kaki lima, termasuk mobil bertuliskan "Ngocok Yuk," tersebut tidak menggunakan surat peringatan

"Kalau Seandainya sp1, sp2 sp3 contohnya bangunan liar, mempergunakan jalan, bangunan permanen kita ajukan sp1, sp2, sp3.

Kalau misalkan gerobak tidak kami lakukan sp1, sp2, kalau di Sp nanti bergejolak juga masyarakat ini," kata Al Amin.

Dikatakan penertiban tersebut dilakukan dikarenakan mobil warung kopi tersebut bermakna negatif dan meresahkan masyarakat.

Selain itu juga berdasarkan himbauan Majelis Ulama Indonesia (MuI) Kota Padang yang berisikan himbaun dan menfatwakan penggunaan nama produk seperti kata "neraka, setan, iblis," sebagai nama yang haram atau dilarang dalam Islam.

Selain itu, fatwa penggunaan nama produk terkait hal-hal prinsip dalam islam berkait akidah seperti kata "neraka", "setan", "iblis" maka hukumnya haram.(*)

Berita selengkapnya klik di sini!

2 Naik 8,51 Persen, UMK Padang 2020 Mengikuti UMP Sumbar, Disnaker Ungkap Besarannya

Besaran upah minimum kota ( UMK) Padang tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved