Berita Padang Hari Ini
Mobil Diamankan Satpol PP Padang, Kopi ‘Ngocok Yuk’ Ternyata Sudah Ada Sejak Awal 2018
Sebuah mobil jualan kopi coklat yang bertuliskan ‘Ngocok Yuk’, diamankan Satpol PP Padang di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019).
Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Saridal Maijar
Adapun penggunaan nama produk terkait dengan akhlak dan etika seperti, "ayam dada montok", "mie caruik" maka hukumnya makruh.
Lebih lanjut, bahwa putusan MUI Sumbar tersebut juga disertai dengan rekomendasi kepada pemerintah agar meregulasikannya ke dalam rangkaian implementasi fatwa ini.
Selain itu, seruannya agar pemerintah bisa menindaklanjuti fatwa tersebut dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
• PT UDA CS Holidays Indonesia Tawarkan Paket Ekonomis Umrah Akhir Tahun
Sedangkan, kepada masyarakat diimbau agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa tersebut.
Terakhir, kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai syariat.
Jadi Acuan Perda
Fatwa MUI Sumbar ini akan dijadikan acuan bagi DPRD Padang untuk menyusun Perda.
“Fatwa ini akan kita koordinasikan dengan anggota lain, sehingga bisa dibentuk perda yang sesuai," kata Anggota DPRD Padang, Manuafer Putra Firdaus, Selasa (1/10/2019).
Selama ini, menurut Manufer, Satpol PP Padang tidak bisa merazia warung dengan nama-nama aneh tersebut, disebabkan belum adanya perda yang mengatur.
Adapun Perda No 11 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidak bisa digunakan.
"Sebab pasal 11 tersebut berkiatan dengan keresahan masyarakat, padahal dengan adanya nama aneh tersebut pembeli ramai, tidak ada yang diresahkan," kata Manufer.
Manufer juga mengatakan, masyarakat harus mengindahkan fatwa tersebut karena bersifat positif.(*)