Berita Padang Hari Ini

Mobil Diamankan Satpol PP Padang, Kopi ‘Ngocok Yuk’ Ternyata Sudah Ada Sejak Awal 2018

Sebuah mobil jualan kopi coklat yang bertuliskan ‘Ngocok Yuk’, diamankan Satpol PP Padang di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019).

Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Saridal Maijar
Humas Satpol PP Padang
Petugas Satpol PP Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman kopi coklat bertuliskan 'Ngocok Yuk' di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019). 

"Maknanya tidak bagus dan bisa diselewengkan artinya oleh pembaca," ujarnya.

Ia menambahkan, kalau penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Untuk menyikapi keresahan warga tersebut, untuk sementara kita amankan terlebih dahulu kendaraannya," jelas Erios.

Sesampainya di Mako Satpol PP Padang, mobil dan pemiliknya langsung diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti dan diberikan arahan.

"Kita lakukan pendekatan dan mediasi kepada pemilik agar tulisan tersebut segera diubah.

Gambaran Hati Lagu Terbaru Nazia Marwiana Penyanyi Andaikan Waktu Bisa Kuputar Kembali

Kita akan keluarkan kendaraannya setelah pemilik membuat surat perjanjian dengan PPNS untuk tidak mengunakan tulisan yang meresahkan tersebut atau segera merubah tulisannya," jelasnya.

Dirinya mengimbau kepada seluruh pengusaha kuliner, agar bisa menyesuaikan nama-nama dagangannya dengan norma dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

"Kepada pengusaha makanan dan minuman diminta memakai nama yang sopan dan tak menyalahi arti dari nama itu," pungkasnya.

MUI Sumbar Keluarkan Fatwa Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar mengeluarkan fatwa haram terhadap makanan yang namanya menggunakan kata neraka, setan dan iblis.

Hal itu berdasarkan putusan MUI Sumbar dalam rapat koordinasi daerah MUI Sumbar dan MUI kabupaten/kota se-Sumbar pada 20 Juli 2019 lalu.

Penggunaan nama produk terkait hal-hal prinsip dalam Islam terkait akidah seperti kata 'neraka', 'setan', 'iblis' maka hukumnya haram.

Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar membenarkan telah mengeluarkan fatwa tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (1/10/2019).

Download Lagu Joker DJ Terbaru 2019 DJ Lay Lay Lay Film Joker, Versi Jandhut Eny Sagita hingga Remix

Menurutnya, nama produk makanan seperti mi setan, mi iblis ialah nama makanan yang diharamkan dalam Islam.

“Fatwa tentang memakai nama itu, sebagai nama makanan yang diharamkan," kata Gusrizal Gazahar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved