Askarindo Sumbar Minta Pemerintah Tertibkan Truk ODOL Secara Merata
Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) Provinsi Sumatera Barat meminta pemerintah melakukan penertiban truk yang kelebihan muatan dan dimensi atau Ov
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) Provinsi Sumatera Barat meminta pemerintah melakukan penertiban truk yang kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimension and Over Load (ODOL) secara merata.
"Kami Askarindo mendukung program pemerintah asalkan, betul-betul terlaksana di seluruh Indonesia," kata Ketua Askarindo Sumbar, Haryanto Benny, kemarin (7/10/2019).
Haryanto Benny tidak ingin pemerintah melakukan penertiban yang bertumpu pada satu titik.
• Pemerintah Serius Tertibkan Truk ODOL, Targetkan 2021 Truk ODOL Lenyap
• Bak Truk yang Lebihi Dimensi di Sumbar Dipotong, Dirjen Perhubungan Darat: Demi Keselamatan
"Kebijakan diharapkan standar mengikuti aturan pemerintah," sambung Haryanto Benny.
Dalam penerapan kebijakan normalisasi truk, kata Haryanto Benny, selama ini terkendala pada customer.
"Pemerintah melakukan pemotongan truk, tapi ongkos (biaya angkut) tidak dinaikkan. Kalau bisa seluruh Indonesia, biaya angkut itu sama," ungkap Haryanto Benny.
Menurut Ketua Organda Sumatera Barat (Sumbar) Budi Syukur soal tarif saat ini pemerintah dalam tahap perubahan UU No 22 tahun 2009.
• Perantau Minang Bertahap Tinggalkan Wamena Papua, Gubernur Sumbar: Kami Tidak Bisa Melarang
• Pelajar Wamena Papua yang Eksodus ke Sumbar Dijamin Pendidikannya, Wagub: Jangan Tanya Persyaratan
Dalam UU itu disebutkan bahwa mengenai tarif angkutan barang di atur oleh si pembeli kendaraan dan operator.
"Dalam revisi nanti akan diatur pemerintah. Akan ditentukan tarif angkutan barang per ton per km-nya. Sekarang memang masih dalam tarif negosiasi," sebut Budi Syukur. (*)