Berita Padang Hari Ini

Berstatus Tersangka, 3 Mahasiswa yang Ditangkap Usai Demo di DPRD Sumbar Dibolehkan Pulang

Tiga mahasiswa yang jadi tersangka usai aksi demo di DPRD Sumbar beberapa waktu lalu, diperbolehkan pulang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Seorang mahasiswa yang telah menjadi tersangka usai demo di DPRD Sumbar bersalaman dengan penyidik setelah dibolehkan pulang, Selasa (1/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tiga mahasiswa yang jadi tersangka usai aksi demo di DPRD Sumbar beberapa waktu lalu, diperbolehkan pulang.

Dua dari tiga tersangka tersebut tersangkut kasus pengrusakan, dan satu lagi gara-gara menurunkan foto Presiden Jokowi.

Hari ini, Selasa (1/9/2019), mahasiswa tersebut pulang dan dijemput keluarga serta sahabatnya.

Sebelum keluar meninggalkan Mapolda Sumbar, pihak kepolisian Polda Sumbar memberikan arahan kepada ketiganya agar tidak mengulangi perbuatannya.

Ini Kata Kapolda Sumbar, Khusus untuk Mahasiswa yang Belum Kembali Seusai Aksi Demo Ricuh di DPRD

Terlihat mendampingi dari perwakilan tim bantuan.

Walaupun telah keluar, ketiganya harus melakukan wajib lapor ke Mapolda Sumbar karena berstatus tersangka.

Perwakilan Tim Bantuan Hukum, Sonny Dali Rakhmat mengatakan, bahwa proses sejak pagi mendampingi pihak keluarga.

"Proses sejak pagi, kami dari pihak kuasa hukum mendampingi pihak keluarga, itu menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dan surat jaminan," katanya.

Ia menjelaskan, bahwa surat tersebut telah disetujui oleh Ditreskrimum, sehingga ketiga sudah diperbolehkan pulang.

Penahanan 3 Mahasiswa yang Jadi Tersangka Perusakan Saat Demo DPRD Sumbar Ditangguhkan

"Alhamdulillah, adik-adik mahasiswa kita sudah diperbolehkan untuk pulang. Sekitar pukul 16.45 WIB," ujarnya.

Dijelaskannya bahwa ketiga mahasiswa tersebut ditangguhkan penahannya.

"Tapi mereka diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin sampai Kamis, bisa jadwal siang atau pagi hari," katanya.

Untuk proses hukum, dijelaskannya, akan tetap berlanjut, karena belum ada penghentian perkara.

"Proses hukum tetap, karena belum ada penghentian perkara. Jadi, kita menunggu dari hasil penyelidikan kepolisian," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved