Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Sumbar Diminta Manfaatkan Kemudahan yang Diberikan
Masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) diminta untuk memanfaatkan pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Bali
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) diminta untuk memanfaatkan pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA di Sumbar.
Kebijakan yang berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2019 ini merupakan salah satu upaya agar wajib pajak taat bayar pajak.
Serta meningkatkan rasio kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.
• POPULER SUMBAR - Mobil Dinas Wakil Bupati Berpelat Nomor 3 Lapis| Hingga Antrean di Kantor Samsat
• Antrean di Kantor Samsat Mulai Ramai, Urusan Pembayaran dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
• LIVE STREAMING - Suasana Antrean Pembayaran Pajak di Kantor Samsat Padang
"Kami senantiasa memberikan kemudahan, kenyamanan, dan mendekatkan layanan kepada masyarakat," kata Kepala UPTD Samsat Padang Hidayat.
Pihaknya berharap dan mengimbau masyarakat (wajib pajak) supaya benar-benar memanfaatkan kemudahan yang diberikan.
"Pemilik kendaraan bermotor silakan manfaatkan kesempatan ini. Dan untuk yang masih mempunyai plat Non BA atau luar provinsi, silakan juga manfaatkan. Segera diproses pemindahan berkasnya dari luar provinsi," ujar Hidayat.
• Mengenang 10 Tahun Gempa Padang 30 September 2009,BPBD Sumbar Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
• POPULER SUMBAR - Jasad 2 Siswa MTs di Pasaman Barat Ditemukan| Ajang Buru Babi Hingga Rekreasi
• Kaos Kapuyuak yang Desainya Berbahasa Minangkabau, Oleh-oleh Khas dari Bukittinggi Sumbar
Menurut Hidayat, mengurus mutasi kendaraan bermotor memang lumayan memakan waktu tetapi harus dilalui.
"Saya rasa masih cukup waktu untuk pencabutan berkas dari daerah asal kendaraan ke Sumbar. Jangan ditunda, segera hubungi Samsat terdekat," ungkap Hidayat.
Memang, kata Hidayat, pemilik kendaraan harus cabut berkas ke daerah asal kendaraan.
Kemudian, ada semacam berkas juga nantinya yang akan dibawa ke Samsat daerah tujuan.
"Nanti akan dilengkapi surat keterangan fiskal bahwa yang bersangkutan sudah menyelesaikan utang-utangnya di daerah asal kendaraan.
• Takut Masyarakat Salah Baca, Alat Ukur Kualitas Udara ISPU di Padang Sengaja Dimatikan DLH Sumbar
• Aksi Tolak RUU KPK di Depan Kantor DPRD Sumbar, Massa Bakar Kemenyan sebagai Ritual Tolak Bala
• LIVE STREAMING - Aksi Statis di Depan Kantor DPRD Sumbar, Tolak Revisi UU KPK
Kemudian surat pengantar bahwa kendaraan miliknya sudah pindah ke daerah domisili dia saat ini," jelas Hidayat.
Hidayat menyebut kemungkinan tidak akan ada penambahan waktu untuk kebijakan penghapusan denda pajak.
"Saya lihat ini yang paling panjang waktunya. Mungkin tidak ada penambahan waktu di tahun berikutnya karena sudah di penghujung waktu, 31 Desember berakhir," ucap Hidayat.