Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Sumbar Diminta Manfaatkan Kemudahan yang Diberikan
Masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) diminta untuk memanfaatkan pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Bali
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Denda yang akan dibayarkan oleh pengendara sudah ditetapkan. Ada alat yang digunakan untuk menghitung denda tersebut.
Sekali lagi, Hidayat berharap masyarakat merespon kemudahan yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumbar.
Ia menilai sejauh ini khusus Kota Padang, tingkat kepatuhan dalam membayar pajak cukup tinggi yakni 75,39 persen.
"Mudah-mudahan dengan adanya pembebasan pajak, ada semacam evaluasi. Kita lihat berapa rasio kepatuhan masyarakat dalam wajib pajak nanti," tutur Hidayat.
Sejumlah layanan ditawarkan di Samsat Padang agar mempermudah masyarakat membayar pajak. Di antaranya Samsat Drive Thru, Samsat Corner, dan Samsat Keliling.
Pada Samsat Drive Thru yang dilayani hanya pengesahan pembayaran PKB dan SWDKLLJ setiap tahun.
Pemilik kendaraan bisa mengkuasakan pembayaran melalui orang lain dengan surat kuasa.
• Jadwal Bioskop Kota Padang Hari ini, Minggu 15 September 2019 Ada Film Draged Across Concrete
• Promo #KejutanGamesMax dari Telkomsel Paket GamesMAX 5 GB Hanya Rp 20 Ribu
• Mengenang 10 Tahun Gempa Padang 30 September 2009,BPBD Sumbar Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
"Mekanismenya petugas kendaraan menerima dokumen dari pemilik kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan identitas diri asli, STNK asli, SKPD asli, dan membawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
Kemudian baru pemeriksaan tentang kebenaran dokumen," jelas Hidayat.
Sementara, pada Samsat Corner pelayanan diberikan kepada wajib pajak kendaraan yang sedang berkunjung ke pusat perbelanjaan (mall/plaza).
• Download MP3: On My Way Alan Walker Dilengkapi Arti Lirik Lagu dan Musik Video
• Sandiaga Uno Mendadak Tampil di Balairung Caraka Kampus 1 Universitas Bung Hatta, Padang
• Download MP3: Hanya Rindu dari Andmesh Kamaleng, Dilengkapi Chord Gitar dan Video
Layanan Samsat Corner ini hanya mengesahkan pembayaran STNK tahunan, PKB, dan SWDKLLJ setiap tahun.
Lalu, ada Samsat Keliling. Samsat Keliling ini memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor samsat
"Samsat buka layanan sejak pukul 08.00-15.00 WIB. Khusus Samsat Corner disesuaikan dengan operasional gedung, buka pukul 10.30 WIB," tutup Hidayat. (*)