Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Sumbar Diminta Manfaatkan Kemudahan yang Diberikan

Masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) diminta untuk memanfaatkan pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Bali

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Kepala UPTD Samsat Padang Hidayat..jpg 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) diminta untuk memanfaatkan pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA di Sumbar.

Kebijakan yang berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2019 ini merupakan salah satu upaya agar wajib pajak taat bayar pajak.

Serta meningkatkan rasio kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.

POPULER SUMBAR - Mobil Dinas Wakil Bupati Berpelat Nomor 3 Lapis| Hingga Antrean di Kantor Samsat

Antrean di Kantor Samsat Mulai Ramai, Urusan Pembayaran dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

LIVE STREAMING - Suasana Antrean Pembayaran Pajak di Kantor Samsat Padang

"Kami senantiasa memberikan kemudahan, kenyamanan, dan mendekatkan layanan kepada masyarakat," kata Kepala UPTD Samsat Padang Hidayat.

Pihaknya berharap dan mengimbau masyarakat (wajib pajak) supaya benar-benar memanfaatkan kemudahan yang diberikan.

"Pemilik kendaraan bermotor silakan manfaatkan kesempatan ini. Dan untuk yang masih mempunyai plat Non BA atau luar provinsi, silakan juga manfaatkan. Segera diproses pemindahan berkasnya dari luar provinsi," ujar Hidayat.

Mengenang 10 Tahun Gempa Padang 30 September 2009,BPBD Sumbar Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

POPULER SUMBAR - Jasad 2 Siswa MTs di Pasaman Barat Ditemukan| Ajang Buru Babi Hingga Rekreasi

Kaos Kapuyuak yang Desainya Berbahasa Minangkabau, Oleh-oleh Khas dari Bukittinggi Sumbar

Menurut Hidayat, mengurus mutasi kendaraan bermotor memang lumayan memakan waktu tetapi harus dilalui.

"Saya rasa masih cukup waktu untuk pencabutan berkas dari daerah asal kendaraan ke Sumbar. Jangan ditunda, segera hubungi Samsat terdekat," ungkap Hidayat.

Memang, kata Hidayat, pemilik kendaraan harus cabut berkas ke daerah asal kendaraan.

Kemudian, ada semacam berkas juga nantinya yang akan dibawa ke Samsat daerah tujuan.

"Nanti akan dilengkapi surat keterangan fiskal bahwa yang bersangkutan sudah menyelesaikan utang-utangnya di daerah asal kendaraan.

Takut Masyarakat Salah Baca, Alat Ukur Kualitas Udara ISPU di Padang Sengaja Dimatikan DLH Sumbar

Aksi Tolak RUU KPK di Depan Kantor DPRD Sumbar, Massa Bakar Kemenyan sebagai Ritual Tolak Bala

LIVE STREAMING - Aksi Statis di Depan Kantor DPRD Sumbar, Tolak Revisi UU KPK

Kemudian surat pengantar bahwa kendaraan miliknya sudah pindah ke daerah domisili dia saat ini," jelas Hidayat.

Hidayat menyebut kemungkinan tidak akan ada penambahan waktu untuk kebijakan penghapusan denda pajak.

"Saya lihat ini yang paling panjang waktunya. Mungkin tidak ada penambahan waktu di tahun berikutnya karena sudah di penghujung waktu, 31 Desember berakhir," ucap Hidayat.

Denda yang akan dibayarkan oleh pengendara sudah ditetapkan. Ada alat yang digunakan untuk menghitung denda tersebut.

Sekali lagi, Hidayat berharap masyarakat merespon kemudahan yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumbar.

Ia menilai sejauh ini khusus Kota Padang, tingkat kepatuhan dalam membayar pajak cukup tinggi yakni 75,39 persen.

"Mudah-mudahan dengan adanya pembebasan pajak, ada semacam evaluasi. Kita lihat berapa rasio kepatuhan masyarakat dalam wajib pajak nanti," tutur Hidayat.

Sejumlah layanan ditawarkan di Samsat Padang agar mempermudah masyarakat membayar pajak. Di antaranya Samsat Drive Thru, Samsat Corner, dan Samsat Keliling.

Pada Samsat Drive Thru yang dilayani hanya pengesahan pembayaran PKB dan SWDKLLJ setiap tahun.

Pemilik kendaraan bisa mengkuasakan pembayaran melalui orang lain dengan surat kuasa.

Jadwal Bioskop Kota Padang Hari ini, Minggu 15 September 2019 Ada Film Draged Across Concrete

Promo #KejutanGamesMax dari Telkomsel Paket GamesMAX 5 GB Hanya Rp 20 Ribu

Mengenang 10 Tahun Gempa Padang 30 September 2009,BPBD Sumbar Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

"Mekanismenya petugas kendaraan menerima dokumen dari pemilik kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan identitas diri asli, STNK asli, SKPD asli, dan membawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Kemudian baru pemeriksaan tentang kebenaran dokumen," jelas Hidayat.

Sementara, pada Samsat Corner pelayanan diberikan kepada wajib pajak kendaraan yang sedang berkunjung ke pusat perbelanjaan (mall/plaza).

Download MP3: On My Way Alan Walker Dilengkapi Arti Lirik Lagu dan Musik Video

Sandiaga Uno Mendadak Tampil di Balairung Caraka Kampus 1 Universitas Bung Hatta, Padang

Download MP3: Hanya Rindu dari Andmesh Kamaleng, Dilengkapi Chord Gitar dan Video

Layanan Samsat Corner ini hanya mengesahkan pembayaran STNK tahunan, PKB, dan SWDKLLJ setiap tahun.

Lalu, ada Samsat Keliling. Samsat Keliling ini memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor samsat

"Samsat buka layanan sejak pukul 08.00-15.00 WIB. Khusus Samsat Corner disesuaikan dengan operasional gedung, buka pukul 10.30 WIB," tutup Hidayat. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved