Program Pemutihan Pajak Sumbar 2019, Cek Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Inilah sejumlah cara ikut pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan digelar Pemprov Sumbar.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Program Pemutihan Pajak Sumbar 2019, Syarat hingga Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM - Program Pemutihan Pajak Sumbar 2019 berupa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga gratis pajak balik nama mulai dimanfaatkan pemilik kendaraan.
Pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA di Sumbar melalui Pemutihan Pajak Sumbar 2019 berupa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sudah dimulai sejak tanggal 1 September 2019.
Pemutihan Pajak Sumbar 2019 berupa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga gratis pajak balik nama ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2019.
Pantauan TribunPadang.com, Rabu (4/9/2019) siang di Kantor Samsat Padang di Jalan Asahan Nomor 2, Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat tampak sudah ramai oleh antrean wajib pajak.
Terlihat ada yang duduk dan berdiri di depan loket pendaftaran sambil menunggu antrean.
Program Pemutihan Pajak Sumbar 2019 adalah kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor yang telat bayar pajak karena Pemprov Sumatera Barat mengelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
• Pakai Plat Nomor 3 Lapis, Mobil Dinas Anggota DPRD Asal Sumbar Ditilang di Pekanbaru
• Kopi Kerinci Depati, Kopi Olahan Mahasiswa Universitas Andalas Peraih Hadiah Rp 100 Juta dari MEA
Bukan saja bebas denda pajak, khusus pemilik kendaraan yang memiliki nomor polisi luar Sumatera Barat dan ingin diubah menjadi BA, tersedia program gratis pajak balik nama.
Inilah sejumlah syarat yang harus disiapkan bila ingin ikut pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan digelar Pemprov Sumbar.
Bagi Anda yang ingin ikut pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat siap-siaplah.
Siapkan saja syarat-syarat yang tertera di bawah ini agar saat jadwal pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor dibuka, bisa langsung ikut pemutihan.
Pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA di Sumbar direncanakan mulai tanggal 1 September hingga 31 Desember 2019.
• Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar dan Cara Gratis Pindah ke BA
• Mulai 1 September 2019, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Diputihkan, Pindah ke BA Gratis
Demikian diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Zaenuddin kepada TribunPadang.com, Selasa (27/8/2019).
"Ya, pemutihan ini direncanakan 1 September hingga 31 Desember 2019. Semua kendaraan berhak ikut penghapusan denda pajak. Kan itu diputihkan dendanya.