Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar dan Syarat Gratis Pajak Balik Nama

Inilah sejumlah cara ikut pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan digelar Pemprov Sumbar.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
octa saputra/Grid.ID
Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar dan Syarat Gratis Pajak Balik Nama 

Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar dan Syarat Gratis Pajak Balik Nama

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor yang telat bayar pajak karena Pemprov Sumatera Barat mengelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Bukan saja bebas denda pajak, khusus pemilik kendaraan yang memiliki nomor polisi luar Sumatera Barat dan ingin diubah menjadi BA, tersedia program gratis pajak balik nama. 

Inilah sejumlah syarat yang harus disiapkan bila ingin ikut pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan digelar Pemprov Sumbar.

Bagi Anda yang ingin ikut pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat siap-siaplah.

Siapkan saja syarat-syarat yang tertera di bawah ini agar saat jadwal pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor dibuka, bisa langsung ikut pemutihan.

Pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA di Sumbar direncanakan mulai tanggal 1 September hingga 31 Desember 2019.

Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar dan Cara Gratis Pindah ke BA

Mulai 1 September 2019, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Diputihkan, Pindah ke BA Gratis

Demikian diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Zaenuddin kepada TribunPadang.com, Selasa (27/8/2019).

"Ya, pemutihan ini direncanakan 1 September hingga 31 Desember 2019. Semua kendaraan berhak ikut penghapusan denda pajak. Kan itu diputihkan dendanya.

Kalau yang kemarin-kemarin belum bayar pajak, nanti bayar pajak tetap, cuma yang diputihkan dendanya.

Kemudian, misal ada mobil yang bukan BA. Misal B atau mungkin selain BA, kalau balik nama ke sini (balik nama ke BA) itu diputihkan.

Gratis bayar pajak balik namanya ke BA, tapi bayar pajak kendaraanya tetap.

Untuk BBNKB Non BA, yang gratis itu biaya balik nama di Sumatera Barat.

Pemain yang Dilepas Semen Padang FC ke Babel United Ngamuk Bantai Perserang Lewat Hattrick

Kalau untuk cabut berkas, itu ditanggung wajib pajak di tempat BPKB diterbitkan atau tempat plat nomor terdaftar," jelas Zaenuddin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved